Diduga Gunakan Keterangan Palsu Untuk Mendaftar Sebagai Cabup, Henri Husein Nasution Laporkan HMN Dan KPUD Madina

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Diduga Gunakan Keterangan Palsu Untuk Mendaftar Sebagai Cabup, Henri Husein Nasution Laporkan HMN Dan KPUD Madina

Medan / Antara news.id

Sepertinya kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal sedikit tercederai dengan adanya salah satu Cabup berinisial HMN yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2019 – 2024 yang diduga kuat menggunakan surat keterangan palsu untuk mendaftarkan diri sebagai Cabup di Kabupaten yang berjuluk Serambi Mekkahnya Sumatera Utara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diketahui pada Rabu (06/11) saat Henri Husein Nasution sebagai pelapor yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kabupaten Mandailing Natal memberikan keterangan persnya kepada awak media ini.

Menurutnya, HMN dalam mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati (Cabup) diduga menggunakan surat keterangan palsu, hal itu dapat dipastikan ketika Henri Husein Nasution menemukan kejanggalan dengan adanya bukti ijazah SMP dan SMA Dan Keputusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Medan milik yang bersangkutan.

Bahkan diketahui, Henri Husein Nasution telah melaporkan permasalahan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumut dengan menyertakan sejumlah dokumen berupa :

1. 1 Lembar print out tangkapan layar layanan Pengadilan Negeri Medan.
2. 1 Lembar Fotocopy lembaran buku induk murid di SMP Negeri 1 Panyabungan.
3. 1 Lembar Fotocopy Surat Keterangan Pengganti ijazah Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara SMA Megeri 1 Panyabungan.
4. 1 Lembar Fotocopy daftar nilai hasil evaluasi belajar SMA tahun pelajaran 1984/1985 atas nama Harun.
5. 1 Lembar Fotocopy Laporan kehilangan barang Polsek Panyabungan Surat Kehilangan 1 Lembar Ijazah asli.
6. 1 Lembar Fotocopy Surat pertanggungjawaban mutlak atas nama Harun.
7. 1 Lembar Fotocopy KTP atas nama HMN Nomor Induk 1271210508******.
8. 1 Lembar Fotocopy kartu keluarga Nomor 1271211810****** atas nama HMN.
9. 1 Lembar Fotocopy Surat keterangan kesalahan penulisan ijazah atas nama Harun menjadi HMN.
10. 7 Lembar surat penetapan Putusan Mahkamah Agung nomor 189/Pdt.P/2023/Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:  Ketidakprofesionalan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution Dikecam Terkait Sengketa Tanah

Untuk itu Henri Husein Nasution meminta agar pihak Bawaslu dan Gakumdu yang didalamnya terdapat unsur kepolisian dan juga Kejaksaan dapat meninjau Ulang pencalonan HMN menjadi Cabup pada Pilkada 2024 di Kabupaten Mandailing Natal. Sebab dengan adanya dugaan tersebut maka terdapat celah APH untuk menyelidiki kebenarannya, sebab kata Henri dirinya juga telah melaporkan hal tersebut kepada Polisi terutama Polda Sumut meskipun masih dalam bentuk Dumas.

“Saya telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian khususnya Polda dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas),”ujar Henri.

Dia menambahkan, kalaulah seperti ini wajah pemimpin Madina kedepannya, mau jadi dan dibawa kemana Kabupaten tercinta ini, jelas Henri Husein Nasution kepada awak media ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pahlawan Indonesia: Teladan bagi Generasi Muda
Membangun Demokrasi yang Berkualitas: Kejati Sulut dan Bawaslu Bersinergi
Komunitas Bitung Cinta Toleransi: Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama
Diduga, Proyek Bermasalah di Bitung: Novrianto Topit Minta Presiden dan KPK Turun Tangan
Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .
Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .
Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!
SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:55 WIB

Pahlawan Indonesia: Teladan bagi Generasi Muda

Kamis, 6 November 2025 - 00:53 WIB

Membangun Demokrasi yang Berkualitas: Kejati Sulut dan Bawaslu Bersinergi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Komunitas Bitung Cinta Toleransi: Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Diduga, Proyek Bermasalah di Bitung: Novrianto Topit Minta Presiden dan KPK Turun Tangan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .

Berita Terbaru

Daerah.

Pahlawan Indonesia: Teladan bagi Generasi Muda

Senin, 10 Nov 2025 - 04:55 WIB

Oplus_16908288

Nasional

Judi Tembak Ikan Marak, Kapolri Kembali Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Nov 2025 - 03:17 WIB