Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi
Deli Serdang, Kamis (23 Juli 2026) / antara news.id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek pembuatan saluran drainase di ruas Jalan Pantai Labu, yang mencakup wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Beringin, dan Pantai Labu dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp1.045.221.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, dinilai belum memenuhi standar kelengkapan informasi pada papan proyek sebagaimana diatur dalam aturan perundang – undangan. Temuan ini diungkapkan oleh awak media pasca pemantauan lapangan, Kamis (23/7/2026).
Selain itu petugas pengawas dan konsultan proyek tidak ada ditemukan di lokasi proyek.
Berdasarkan data yang tertera pada papan proyek milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Rezky Abdi Jaya dengan durasi pelaksanaan 120 hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak tanggal 09 Juli 2026. Meskipun data inti seperti nama proyek, nilai anggaran, dan pelaksana sudah tercantum, namun secara teknis papan informasi tersebut belum sepenuhnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 serta petunjuk teknis pelabelan proyek pemerintah daerah.
Beberapa poin krusial yang tidak ditemukan pada papan proyek tersebut antara lain:
– Tidak tercantumnya tanggal pasti batas selesai pekerjaan, sehingga masyarakat sulit memantau kepatuhan waktu pelaksanaan;
– Tidak tercantum nama pejabat penandatangan kontrak dari pihak dinas maupun nama penanggung jawab teknis proyek dari perusahaan pelaksana;
– Tidak ada nomor registrasi badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan kode proyek dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD);
– Tidak disertakannya saluran pengaduan resmi bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan pekerjaan;
– Penempatan logo instansi dan lambang daerah belum sesuai urutan standar tata kelola informasi publik.
Awak media menegaskan bahwa kelengkapan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara. “Kalimat ‘pekerjaan ini dibiayai oleh pajak Anda’ harus diimbangi dengan informasi yang utuh, agar masyarakat selaku pemilik dana dapat melakukan pengawasan secara optimal. Kekurangan data ini berpotensi menutup akses informasi publik dan menimbulkan keraguan atas tata kelola proyek,” ungkapnya.
Selain itu, proyek dengan nilai di atas satu miliar rupiah seharusnya menjadi contoh penerapan transparansi yang baik di wilayah Deli Serdang. Kekurangan administrasi pada papan proyek diharapkan segera diperbaiki oleh dinas terkait sebelum pekerjaan berjalan lebih jauh, guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang terkait temuan ini. Awak media ini akan terus memantau perbaikan administrasi serta kemajuan fisik proyek tersebut hingga selesai. (Red)















