Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal
Lahuhanbatu Utara || Media Antara News.Id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Desa Aek Korsik kembali melakukan aksi blokade jalan terhadap truk tangki pengangkut CPO dari PT. Torganda Kebun THG pada Senin 20 juli 2026 di Dusun I Ujung Padang Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara sekira pukul 09.00 wib.
Aksi ini adalah yang kedua kalinya dilakukan warga setelah sebelumnya pada Sabtu 04 juli 2026 dengan tuntutan yang sama yaitu penegakan hukum seperti yang tercantum dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak memperbolehkan angkutan melintas dengan kapasitas diatas 8 ton, sementara pada aksi pertama telah disepakati 11 poin untuk dilaksanakan pihak perusahaan diantaranya adalah perbaikan badan jalan disepanjang Desa Aek Korsik yang sudah langsung di kerjakan oleh perusahaan PT.Torganda.
Namun pada aksi kedua ini, warga meminta agar pihak management PT. Torganda Kebun THG kembali membuat pernyataan diatas materai dengan tuntutan warga akan menaikkan persoalan ini ke tingkat RDP di Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan memanggil semua pihak yang berhubungan dengan jalan dimaksud.
Manager PT. Torganda Kebun THG Cresye Sitorus didampingi staf dan Karyawan kembali menegaskan bahwa surat pernyataan ini tidak masalah, “tapi mohonlah bapak-bapak semua bahwa untuk penerapkan UU ini, janganlah hanya kepada PT. Torganda saja yang tidak boleh melintas tapi melibatkan seluruh perusahaan dan pengusaha, jangan nanti seolah-olah ada sentimen, harus adil dong”, pintanya.
Senada yang sama, Hisar Mangasi Tampubolon Anggota DPRD Labura dari fraksi PDIP mengakan, “benar seperti yang dikatakan pak manager tadi, dan kami pun sudah membahasnya bahwa UU ini harus adil jangan ada diskriminasi bahkan terhadap angkutan BBM dan Sembako harus kita beri ruang untuk melintas”, tambahnya.
Dengan difasilitasi oleh Sekretaris BPD Rizky Azhar Dalimunthe, warga sepakat seperti yang dimintakan pihak perusahaan dan membacakan surat pernyataan yang berdasarkan mufakat dengan warga diantaranya bahwa seluruh truk perusahaan dan pengusaha lainnya berkapasitas diatas 8 ton kecuali truk pengangkut BBM dan Sembako tidak boleh melintas sejak tanggal 21 juli 2026 hingga menunggu hasil RDP di Kantor DPRD Labura dalam waktu dekat.
Aksi yang terjadi pada hari senin 20 juli 2026 kemarin,berakhir sekira pukul 13.30 wib dan 4 unit truk tangki CPO yang sempat di blokade boleh melintas kembali,dan disaksikan oleh seluruh pihak yang terlibat seperti yang terlihat mewakili warga adalah M. Hasbi Al Fitri, Hasmi Abdullah dkk, Anggota DPRD Labura Hisar Mangasi Tampubolon, Sekretaris Desa Ahmad Fauzy Sarumpaet, SE dan warga sekitar.
(JS)















