Respon Cepat Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Lapas Tabanan Laksanakan Skrining Pada Warga Binaan

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Respon Cepat Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025, Lapas Tabanan Laksanakan Skrining Pada Warga Binaan

Tabanan/AntaraNews.id

Bertempat di Aula Candra Prabhawa, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan laksanakan skrining bagi Warga Binaan penyalahguna narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (Napza) yang akan menjadi peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Rabu (15/01). Pelaksanaan skrining ini merupakan tindak lanjut dari dibukanya Rehabilitasi Pemasyarakatan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan skrining bagi Warga Binaan penyalahguna Napza dilaksanakan oleh Tim Medis Lapas Tabanan yang terdiri dari 1 orang dokter dan 1 orang perawat. Skrining ini sendiri dilaksanakan menggunakan metode Alcohol, Smoking, Substance Use, Involvement Screening Test (ASSIST) V3.1. “Kami menggunakan formulir Assist V3.1 pada 23 orang Warga Binaan untuk mendeteksi dan mengelola penggunaan Napza pada mereka,” ucap Tresna selaku Dokter Lapas.

Sementara itu Kepala Lapas, Muhamad Kameily mengatakan bahwa Lapas Tabanan siap kembali menyelenggarakan program Rehabilitasi Pemasyarakatan. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, Lapas Tabanan siap kembali melaksanakan program rehab bagi Warga Binaan penyalahguna Napza. Pelaksanaan rehabilitasi merupakan hal yang sangat positif dimana dapat membantu Warga Binaan memperbaiki diri, siap reintegrasi kembali ke masyarakat dan tentunya mengurangi tingkat residivis,” jelasnya.

Baca Juga:  Membangun Demokrasi yang Berkualitas: Kejati Sulut dan Bawaslu Bersinergi

Sebelumnya Rehabilitasi Pemasyarakatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.

Gun Gun dalam arahannya menyebutkan bahwa program rehabilitasi sejalan dengan era baru Pemasyarakatan sesuai dengan apa yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dimana salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan. “Rehabilitasi ini merupakan salah satu upaya Pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan dan penghidupan Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan. Kondisi ini juga dapat menciptakan kondisi tertib dan aman di Satuan Kerja Pemasyarakatan,” ucapnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya
Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif
Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.
Diduga, Skandal BBM Bio Solar di Bitung: Mafia BBM Dituding Libatkan Oknum Kebal Hukum
Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Dugaan Intervensi Dan Kecurangan Pemilihan Kepling IX PB Bengkel, Camat Diduga Ingin Lantik Orang Titipannya

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Polres Bitung Dukung Rakor Lintas Sektoral, Pastikan Idulfitri 2026 Aman dan Kondusif

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:53 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 03:32 WIB

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur “Tanpa Persidangan Dan Tanpa Pemilihan

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:43 WIB

Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka.

Berita Terbaru