Soal Prapid Rahmadi, Jawaban Ahli Kurang Spesifik*

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

*Soal Prapid Rahmadi, Jawaban Ahli Kurang Spesifik*

Medan, / antara news.id

Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. ‘Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,”ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5).

Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan.

Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024. “Seperti yang dikatakan ahli pidana, Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali pentapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,”jelasnya.

Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon.

Baca Juga:  Senangnya Warga Desa Kalinanas Sebagian Jalan Sudah Bisa Digunakan

Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,”sebutnya.

Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu.
“Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,”tegasnya.

Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membangun Demokrasi yang Berkualitas: Kejati Sulut dan Bawaslu Bersinergi
Komunitas Bitung Cinta Toleransi: Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama
Diduga, Proyek Bermasalah di Bitung: Novrianto Topit Minta Presiden dan KPK Turun Tangan
Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .
Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .
Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!
SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)
Pihak Car Wash Janji Ganti Biaya Kerusakan Sunroof
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 00:53 WIB

Membangun Demokrasi yang Berkualitas: Kejati Sulut dan Bawaslu Bersinergi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Komunitas Bitung Cinta Toleransi: Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Diduga, Proyek Bermasalah di Bitung: Novrianto Topit Minta Presiden dan KPK Turun Tangan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .

Berita Terbaru