Pihak Car Wash Janji Ganti Biaya Kerusakan Sunroof

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pihak Car Wash Janji Ganti Biaya Kerusakan Sunroof

Medan,/ antara news.id

Polsek Sunggal sukses memediasi antara pemilik mobil dengan pihak manajemen Mata Air Car Wash. Pihak Mata Air Car Wash sepakat berjanji akan membayar kerugian kerusakan sunroof mobil milik korban, Yessi warga Jalan Melur V, Pasar III, Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (24/9) mengatakan, hal yang paling utama dalam proses mediasi ini adalah bahwa masyarakat senang terlayani dengan baik oleh Polri.

Sementara, Wakapolsek, AKP Jumeilan didampingi, Kanit Binmas, Iptu Rudi Salam Tarigan dan Kanit Samapta, Ipda Maruli H Simanulang, mengatakan, mediasi ini dilaksanakan untuk mencari solusi bukan menambah masalah. “Disini kita mau mencari solusi, bukan menambah masalah,”jelasnya.

Pemilik mobil CRV BK 1130 JS, Yessi warga Jalan Melur V, Pasar III, Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang menguraikan kronologis kerusakan sunroof mobil bermula saat pemilik mobil sekitar pukul 10.00 WIB mengantarkan mobilnya untuk dicuci ke Mata Air Car Wash di Jalan Tanjung Sari Pasar I, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (14/9). “Sekitar pukul 14.00 WIB saya diinformasikan mobil sudah bisa diambil. Tapi Karena waktu itu hujan saya menundan menjemput mobil saya. Pada pukul 16.00 WIB saya ditelpon pihak admin Mata Air Car Wash menanyakan sunroof mobil saya rusak. Dan saya pastikan sebelumnya tidak ada kerusakan sunroof mobil saya. Tak lama berselang kami meluncur ke Mata Air Car Wash,”urai Yessi yang juga pelanggan tetap Mata Air Car Wash.

Baca Juga:  Surat tanah atas nama bapak Zulkarnain Sembiring hilang atau tercecer 

Tiba di Mata Air Car Wash, salah seorang pekerja mengatakan kalau di sunroof mobil saya ada bekas lem. Padahal mobil saya itu tidak pernah dilem sebelumnya. Dugaan saya ini ada upaya mau diperbaiki oleh pekerja yang sebelumnya mungkin tidak sengaja merusak sunroof mobil saya.

“Kemudian saya minta pertanggungjawaban soal kerusakan. Tapi mereka menyarankan agar saya menunggu pihak penanggungjawab. Dan para pekerja berupaya untuk memperbaikinya kamipun merelakan untuk diperbaiki sambil menunggu pihak manajemen. Akhirnya kami berinisiatif untuk menemui owner dan diceritakan soal kejadian kerusakan sunroof mobil tersebut,”jelasnya.

Namun setelah ketemu, owner Mata Air menyarankan agar membawa mobil pulang dulu agar besok diperbaiki.
Kami hanya minta surat tanda terima, kalaupun mobil kami ditinggal untuk diperbaiki harus ada surat pernyataan. Tapi pihak manajemen, menolak.

Pihak manajemen Mata Air Car Wash yang hadir saat mediasi mengakui kalau sunroof mobil tersebut mengalami kerusakan saat masih berada di Car Wash. Pihaknyapun tidak pernah menolak setiap komplain dari konsumen. “Kita akan tanggungjawabi kerusakan sunroof mobil tersebut. Jika range biaya kerusakan mencapai Rp 5 juta kami akan tanggung sepenuhnya. Dan besok mobil sama-sama dibawa ke showroom Honda Arista Ringroad Medan,”jelasnya. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan
Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Pomparan Raja Sonakmalela Apresiasi atas kinerja Polres Tapanuli Utara Telah Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dalam Perkara Pelecehan Terhadap Anak 4,5 Tahun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:51 WIB

Aksi cepat tanggap PTPN I , lanjutkan bantuan untuk korban banjir di Aceh

Rabu, 26 November 2025 - 09:08 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Selasa, 25 November 2025 - 11:58 WIB

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Kamis, 20 November 2025 - 15:42 WIB

PT Barapala Desak Polres Padanglawas Usut Tuntas Pelaku Pembakaran dan Pengrusakan Aset Perusahaan

Kamis, 20 November 2025 - 11:23 WIB

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

Berita Terbaru

Medan

Univa Dukung Penerapan UU KUHAP

Kamis, 11 Des 2025 - 04:34 WIB