Skandal Kafe Bekas Pasar Aksara: Pejabat Pemko Medan Diduga Langgar Hukum!

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Skandal Kafe Bekas Pasar Aksara: Pejabat Pemko Medan Diduga Langgar Hukum!

Medan / antara news.id

Pembangunan kafe mewah di lokasi bekas Pasar Aksara yang terbakar telah memicu kemarahan publik.  Proyek yang telah mencapai 85% penyelesaian ini diduga dilakukan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mengejutkan lagi, pemilik kafe diduga kuat merupakan seorang pejabat Pemerintah Kota Medan yang memiliki kedekatan dengan pejabat lainnya.

Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA, Adi Lubis, dalam pernyataan kerasnya hari ini mengecam keras tindakan tersebut . “Ketiadaan PBG adalah pelanggaran nyata!  Siapapun pemiliknya, apalagi jika seorang pejabat, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu!” tegas Lubis. 05/05/2025 dikantor DPP LSM TKN .

Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Lubis juga mempertanyakan pengelolaan lahan milik Pemko Medan yang berada di lokasi tersebut dan dikelola oleh PUD Pasar Medan.  “Bagaimana bisa tanah milik Pemko justru dikelola untuk kepentingan pribadi?  Ini menimbulkan kecurigaan dan harus diusut tuntas!” serunya.

Baca Juga:  Rebut Kembali Marwah Golkar: Kader Muda Desak Pembaharuan Kepemimpinan DPD Golkar Sumut

Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:  Pembangunan tanpa IMB merupakan pelanggaran jelas terhadap UU ini, yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung.

– Peraturan Daerah Kota Medan tentang IMB:  Peraturan daerah setempat yang mengatur tentang IMB juga diduga dilanggar.

– Potensi Pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:  Ketidaktransparanan dalam proses pembangunan dan dugaan keterlibatan pejabat menimbulkan potensi pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.

TKN KOMPAS NUSANTARA telah melayangkan surat kepada Walikota Medan dan Dirut PUD Pasar Medan, menuntut transparansi dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran hukum ini.

Publik menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.  Ketidakpatuhan terhadap peraturan dan dugaan keterlibatan pejabat menjadi tamparan keras bagi upaya pembangunan yang bersih dan berintegritas di Kota Medan.  Ini bukan hanya soal bangunan, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik.(HD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pahlawan Indonesia: Teladan bagi Generasi Muda
Membangun Demokrasi yang Berkualitas: Kejati Sulut dan Bawaslu Bersinergi
Komunitas Bitung Cinta Toleransi: Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama
Diduga, Proyek Bermasalah di Bitung: Novrianto Topit Minta Presiden dan KPK Turun Tangan
Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .
Forum pemuda mahasiswa nasional Indonesia gelar diskusi ; jadikan perbedaan sebagai kekuatan menuju Indonesia emas 2045 .
Gedung Serbaguna Kabupaten Asahan: Seperti kandang Ayam yang Memalukan!
SMA Negeri 12 Medan Helvetia Menjadi Sorotan , diduga melanggar UU KIB ( Keterbukaan informasi publik)
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 04:55 WIB

Pahlawan Indonesia: Teladan bagi Generasi Muda

Kamis, 6 November 2025 - 00:53 WIB

Membangun Demokrasi yang Berkualitas: Kejati Sulut dan Bawaslu Bersinergi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Komunitas Bitung Cinta Toleransi: Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama

Rabu, 29 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Diduga, Proyek Bermasalah di Bitung: Novrianto Topit Minta Presiden dan KPK Turun Tangan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Penolakan pencalonan Ahmad Irham Taihi sebagai ketua PW IPA Sumut mencuat ; di nilai langgar aturan, etika dan moral .

Berita Terbaru

Daerah.

Pahlawan Indonesia: Teladan bagi Generasi Muda

Senin, 10 Nov 2025 - 04:55 WIB

Oplus_16908288

Nasional

Judi Tembak Ikan Marak, Kapolri Kembali Jadi Sorotan Tajam

Sabtu, 8 Nov 2025 - 03:17 WIB