Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
TIMIKA, PAPUA / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek pemerasan modus dana hibah kembali membakar amarah publik di Kabupaten Mimika. Ketua LSM 2PAM3 berinisial TR diduga kuat menilep dan menyalahgunakan dana hibah APBD 2025 yang dikucurkan Pemkab Mimika melalui Dinas Peternakan. Pencairan dana anggaran rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk pembersihan lahan pakan ternak sapi justru disulap menjadi “sumber bancakan” pribadi.
Narasumber membeberkan Fakta di lapangan membongkar kebohongan TR secara telanjang. Meski anggaran hibah sebesar Rp150 juta dari APBD telah dicairkan 100%, pengerjaan pembersihan lahan pakan ternak sapi sebagai syarat utama pengadaan bibit sapi justru terbengkalai. Berdasarkan pengakuan narasumber internal dan bukti lapangan, proyek tersebut masih menunggak utang operasional hingga mencapai Rp95 juta.
Uang rakyat yang mestinya mengalir untuk kesejahteraan para peternak dan pengembangan ekonomi lokal diduga kuat habis diputar untuk syahwat kepentingan pribadi oknum Ketua LSM 2PAM3 tersebut.
Tindakan TR tidak hanya mengkhianati marwah Lembaga Swadaya Masyarakat yang seharusnya menjadi kontrol sosial, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan pidana korupsi dan penggelapan dana negara.
Terlebih lagi, hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Kesbangpol di kantor LSM 2PAM3, Jalan Cendrawasih, mendapati TR tak mampu menunjukkan dokumen legalitas Kementerian Hukum dan HAM (AHU) memperkuat dugaan bahwa lembaga ini dioperasikan secara ilegal untuk menyedot kas daerah.
Atas temuan yang benderang dan terang benderang ini, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengulur waktu!
Kapolda Papua dan Kapolres Mimika diminta turun tangan langsung mempercepat penanganan kasus ini tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Polres Mimika wajib segera menerbitkan surat panggilan, memeriksa secara intensif, dan menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah APBD.
Mendesak Inspektorat dan aparat hukum memblokir serta mengusut tuntas aliran dana Rp150 juta yang diuapkan, termasuk menagih pertanggungjawaban atas tunggakan utang Rp95 juta di lapangan.
Uang APBD adalah uang rakyat Mimika, bukan uang nenek moyang oknum ketua LSM! Jika Polres Mimika lambat bertindak, publik akan menilai ada pembiaran terhadap aksi perampokan uang negara yang dibungkus wujud LSM.
Sampai berita ini di turunkan awak media berusaha mengkonfirmasi TR melalui WhatsApp , diduga tidak berani memberikan tanggapan konfirmasi TR memblokir nomor wartawan media ini .
# Bupati Mimika
# Kapolda Papua
# Kapolres Mimika















