Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) Mendukung Peryataan Hotman Paris Hutapea

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) Mendukung Peryataan Hotman Paris Hutapea

 

Medan, / antara news.id 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (Hotma) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jl. Jendral AH Nasution Medan, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Selasa (21/7).
Dalam salah satu tuntutanya, massa Hotma mendukung pernyataan, Hotman Paris Hutapea sebagai Tim Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang belakangan viral di media sosial (Medsos).

“Bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea ada benarnya yang menyebut tersangka FA sebagai kebanggaan Presiden. Karena pada saat beliau menjabat Jampidsus dan Satgas PKH, berhasil mengungkap kasus korupsi kurang lebih senilai Rp 430 triliun,”ungkap Kordinator Aksi, Famati Gulo, SH, MH pada wartawan, Selasa (21/7).

Baca Juga:  Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Aktifkan Desk Pilkada di Daerah

Lebih jauh dikatakan, meskipun kini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi dan TPPU dan telah disita barang bukti emas dan uang tunai di dalam brankas, sekali lagi, Hotma mendukung pernyataan Tim Pengacara, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan agar FA diberikan penghargaan dan keistimewaan terhadap penanganan perkara FA, karena FA merupakan kebanggaan bapak presiden.

Diakhir pernyataannya, Famati berharap Kejaksaan Agung dapat mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang disampaikan Hotman Paris dalam membela kliennya, sebagaimana yang telah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Pantauan wartawan, massa aksi yang diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, S.H., M.H. dan perwakilan Kejatisu, Maria Magdalena Sembiring. Usai berorasi masa juga memberikan selebaran pernyataan sikap/dukungan agar nantinya disampaikan ke Kajatisu. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Bumi Anoa Nusantara Festival Usung Mangkasara’ Molulo 2026 Sinergi AMBA SULTRA dan Lembaga Adat Kerajaan Gowa di Kota Makassar
Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:44 WIB

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.

Senin, 7 September 2026 - 00:54 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Selasa, 1 September 2026 - 11:29 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .

Berita Terbaru