Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tidak Terbukti Curi Timbunan .Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

 

Gowa//30 Agustus 2026/ antara news.id 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjuangan panjang keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis BEBAS terhadap Ilyas Sitaba dari segala tuduhan pencurian tanah timbunan yang di Dakwakan oleh Penuntut Umum. Putusan itu dijatuhkan setelah Ilyas ditahan selama kurang lebih tiga bulan di Rutan Kelas I Makassar.

Tangis dan Sujud di Depan Pengadilan

Kasus ini sempat viral dan menyita perhatian publik setelah istri Ilyas, Kumala Elvira, nekat bersujud di hadapan Pengadilan Negeri Sungguminasa demi memohon keadilan untuk suaminya. Sambil menahan tangis, ia menyampaikan bahwa fakta di lapangan justru membuktikan suaminya tidak bersalah — timbunan tanah yang diduga dicuri ternyata masih berada di lokasi kejadian.

 

“Saya minta perlindungan kepada pemerintah… kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ucap Kumala Elvira dengan mata berkaca-kaca, sempat memohon langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan perkara keluarganya.

 

Anak Korban, Putus Sekolah

Kasus ini juga meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak Ilyas Sitaba. Salah satu anaknya terpaksa tidak melanjutkan sekolah karena merasa malu dan tertekan oleh pembicaraan warga sekitar terkait tuduhan yang menimpa orang tuanya. Keadaan keluarga pun terguncang saat sosok ayah yang menjadi tulang punggung keluarga harus berpisah dari rumah selama tiga bulan.

Baca Juga:  Wakil Presiden RI Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana TNI

 

 

Putusan Bebas

Pada akhirnya, Keadilan berpihak pada kebenaran. Majelis Hakim PN Sungguminasa dalam putusannya menyatakan bahwa Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

 

Timbunan tanah yang menjadi objek perkara ternyata masih ada di tempat kejadian perkara membantah sepenuhnya tuduhan pencurian tersebut.

 

Bupati Gowa Berkunjung

Setelah kasus ini menjadi sorotan luas, Bupati Kabupaten Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. menyempatkan diri berkunjung ke kediaman Ilyas Sitaba di Jl. Abd. Muthalib Dg Narang untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga, Minggu 30 Agustus 2026.

 

Kedatangan Bupati disambut antusiasme warga sekitar rumah Ilyas Sitaba, Dalam kunjungannya, Bupati menyampaikan Perhatian terkait kasus yang menimpa Keluarga Ilyas Dg Sitaba.

 

“Alhamdulillah Bapak Ilyas Sitaba sudah di vonis bebas, Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya, agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani hidup kedepannya,Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa, Gowa Maju Masyarakat Sejahtera, Ungkapnya Ibu Bupati.

 

Kisah ini menjadi pengingat: Keadilan memang kadang terlambat, tapi bukan berarti tidak ada. Tetap percaya pada kebenaran.

(((Robby.RCAZ))))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Bumi Anoa Nusantara Festival Usung Mangkasara’ Molulo 2026 Sinergi AMBA SULTRA dan Lembaga Adat Kerajaan Gowa di Kota Makassar
Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Audio yang Diterima Media Bongkar Intimidasi: LSM & Pers Diancam karena Usut Batu Bara Ilegal LKA
LSM KCBI Gebrak Kartel DO Aspal PT Tubaba & PT LKA Dilindungi? Ratusan Truk Lolos!
Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Bumi Anoa Nusantara Festival Usung Mangkasara’ Molulo 2026 Sinergi AMBA SULTRA dan Lembaga Adat Kerajaan Gowa di Kota Makassar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81

Berita Terbaru