Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polres OKUT Diminta Bongkar Jaringan, KCBI: Tutup Tambang Liar di Muara Enim!

Oku Timur  / antara news.id 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumatera Selatan kembali mendatangi Polres OKU Timur, Kamis 30 Juli 2026. Kedatangan LSM KCBI merupakan desakan keras agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada sopir, tetapi membongkar tuntas jaringan mafia batubara ilegal lintas kabupaten.

Aksi ini merupakan buntut dari pengungkapan Satreskrim Polres OKU Timur yang berhasil mengamankan 9 unit truk tronton bermuatan 368 ton batubara tanpa dokumen resmi.

*”ADA SKENARIO BESAR DI BALIK INI”* Perwakilan LSM KCBI Sumsel, *Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax.*, menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas.

“Kami datang lagi ke Polres OKU Timur. Tangkap aktor utama pengangkut batubara ilegal ini. Jangan hanya tajam ke sopir di lapangan. Ini skenario besar penambangan ilegal yang merugikan negara,” tegas Eri di Mapolres OKUT, Kamis (30/7/2026).

Menurut Eri, batubara tersebut diduga kuat berasal dari lubang tambang ilegal di Muara Enim. Untuk meloloskan muatannya, para pelaku diduga menggunakan surat jalan “aspal” atas nama *PT Tubaba Jaya Putra Coal* dan *PT Lentera Kurnia Abadi* sehingga bisa melintas ratusan kilometer hingga ke OKU Timur tujuan Cilegon, Banten.

“Kalau aparat hanya berhenti di sopir, maka negara kalah sama mafia. Yang diuntungkan pemodal besar dan perusahaan penadah,” ujarnya.

*3 TEMUAN KRITIS LSM KCBI*
1. *Kerugian Negara Fantastis* Penahanan 368 ton batubara tanpa izin berpotensi merugikan negara puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
2. *Aktor Intelektual Belum Tersentuh* Sumber batubara dipastikan dari tambang liar Muara Enim. Namun hingga kini pemilik tambang dan pemodalnya belum ada yang ditetapkan tersangka.
3. *Modus Surat Jalan “Aspal”* Penggunaan nama PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi dalam surat jalan diduga sebagai kamuflase untuk mengelabui pemeriksaan aparat di jalan lintas.

Baca Juga:  BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras

*5 TUNTUTAN RESMI LSM KCBI – TENGGAT 3×24 JAM* LSM KCBI mendesak Kapolres OKU Timur dan Kapolda Sumsel segera bertindak :

1. *Seret Bandar Tambang* Tetapkan pemilik tambang ilegal di Muara Enim sebagai tersangka utama.
2. *Sikat Perusahaan Penadah* Lakukan penyidikan terhadap direksi PT Tubaba Jaya Putra Coal dan PT Lentera Kurnia Abadi. Blokir rekening dan sita aset jika terbukti terlibat.
3. *Jerat Pemilik Armada* Tetapkan 9 pemilik truk tronton sebagai bagian dari jaringan penadahan barang ilegal.
4. *Bentuk Tim Gabungan* Polda Sumsel, Polres OKUT, dan Polres Muara Enim wajib menyegel dan menutup total lokasi tambang liar.
5. *Transparansi Proses Hukum* Buka gelar perkara ke publik agar tidak ada kesan tebang pilih.

*SIKAP TEGAS: AKAN TEMBUS KE PUSAT* LSM KCBI memberi tenggat waktu *3×24 jam* sejak hari ini untuk menunjukkan progres nyata di atas level sopir.

Apabila tidak ada tindakan, KCBI menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di Mapolres OKUT dan Mapolda Sumsel. Laporan pembiaran juga akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri, KPK, hingga Presiden RI.

Surat desakan dan permohonan audit lingkungan juga sudah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten. (C)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilantik Pimpin Pokdarkamtibmas Halteng, Rosihan Anwar Ajak Masyarakat Rawat Keamanan Berlandaskan Fagogoru
KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
MESKI KURANG ARMADA DAN ANGGOTA, PETUGAS KEBERSIHAN KELURAHAN TANJUNG MERDEKA TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN BAIK
Kapolri Jenderal pol.Listyo Sigit Prabowo digantikan Komjen pol.Suyudi .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:48 WIB

Dilantik Pimpin Pokdarkamtibmas Halteng, Rosihan Anwar Ajak Masyarakat Rawat Keamanan Berlandaskan Fagogoru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:58 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Berita Terbaru