Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
MIMIKA / antara news.id

Dugaan penyelewengan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kembali mencoreng akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ketua LSM 2PAM3 berinisial TR diduga kuat telah menyalahgunakan dana hibah senilai Rp150 juta yang dialokasikan oleh Dinas Peternakan pada November 2025 untuk proyek pembersihan lahan pakan ternak di Distrik Iwaka, Kampung Limau Asri Barat SP5, Kabupaten Mimika Papua Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengucuran dana tersebut diduga sarat dengan pelanggaran mekanisme dan administrasi. TR disinyalir menabrak prosedur dalam hal pencairan dana hibah dari Bank dengan tidak mencantumkan struktur kepengurusan organisasi yang sah, baik Sekretaris maupun Bendahara.
Langkah ini bertolak belakang dengan kriteria mutlak penerima hibah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mewajibkan kejelasan legalitas hukum, domisili, administrasi kepengurusan, serta keabsahan pengajuan proposal. Selain itu, pencairan dana hibah ke rekening organisasi tersebut diduga kuat melibatkan rekayasa prosedural.
Indikasi penyimpangan kian menguat setelah tim menemukan kejanggalan signifikan antara besaran dana yang telah dicairkan secara penuh dengan realisasi fisik di lapangan. Meski anggaran Rp150 juta sudah masuk ke rekening, ditemukan fakta bahwa pengerjaan proyek di lapangan justru menyisakan sejumlah tunggakan utang, antara lain:
Sisa biaya penimbunan lahan: Rp50.000.000
Ongkos pembuatan kandang: Rp5.000.000
Sewa alat berat (ekskavator): Rp35.000.000
Ketidaksesuaian nilai penggunaan anggaran ini memperkuat dugaan bahwa sebagian besar dana hibah tersebut telah dialihkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi oknum TR.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap ormas atau LSM penerima dana hibah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dilampirkan dengan bukti pengeluaran sah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan ke Dinas terkait.
Ketidakmampuan mempertanggungjawabkan dana APBD secara akurat, atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berimplikasi langsung pada ancaman pidana.
Tindakan oknum TR tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, terdapat pula ancaman jerat pidana penggelapan serta pemalsuan dokumen pertanggungjawaban yang melanggar pasal 486 KUHP dan 391 KUHP berdasarkan ketentuan KUHP apabila ditemukan adanya laporan fiktif.
Atas temuan dan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran negara ini, Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Mimika didesak untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Ketua LSM 2PAM3 berinisial TR secara tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih demi mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini. ( tim)















