Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Medan,/ antara news.id

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.

Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY), Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan.

“Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,”jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan.

Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi.

Baca Juga:  Setahun lebih laporan terhadap Erika Siringoringo , Cs di Polrestabes Medan mangkrak, diduga penyidik tidak berani memberikan kepastian hukum .

“Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan) tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang, “bebernya.

Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana.

Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.

Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bitung Dampingi Forkopimda Ikuti Panen Raya Jagung Serentak dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
Aksi Damai Buruh di Bitung Berjalan Kondusif, Polres Bitung Kedepankan Pengamanan Humanis
Aipda Steven Rainold Derek, Polisi yang Mendekatkan Diri dengan Masyarakat melalui Media Sosial
Salah Seorang Personil Kantor Camat Aek Kuo Inisial S Berhasil Gagalkan Rencana Pemotongan THR Namun Berujung Ke Pemutasian
Giliran Victoria Chandra Bersinar, Juara Puteri Anak Sumut 2026 Siap ke Nasional
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M Salim Sebagai Kepling
Rombongan Dit Intelkam Polda Sumut Hadiri Pernikahan Briptu Samuel Deopin Saragih dan Efri Elsridayani Purba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:43 WIB

Kapolres Bitung Dampingi Forkopimda Ikuti Panen Raya Jagung Serentak dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:19 WIB

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:46 WIB

Aksi Damai Buruh di Bitung Berjalan Kondusif, Polres Bitung Kedepankan Pengamanan Humanis

Senin, 4 Mei 2026 - 11:04 WIB

Aipda Steven Rainold Derek, Polisi yang Mendekatkan Diri dengan Masyarakat melalui Media Sosial

Senin, 4 Mei 2026 - 06:34 WIB

Salah Seorang Personil Kantor Camat Aek Kuo Inisial S Berhasil Gagalkan Rencana Pemotongan THR Namun Berujung Ke Pemutasian

Berita Terbaru

Nasional

Mora Harahap Resmi Kembalikan Berkas Caketum BM PAN 2026–2031

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:54 WIB