Dijadiakan Tempat Tinggal dan Usaha, PT KAI Divre I Sumut Tertibkan Bangunan Rumah Perusahan DW 3

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dijadiakan Tempat Tinggal dan Usaha, PT KAI Divre I Sumut Tertibkan Bangunan Rumah Perusahan DW 3

Siantar/AntaraNews.id

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penertiban aset milik PT KAI. Aset yang ditertibkan berupa bangunan Rumah Perusahaan DW 3 yang berada di emplasemen Stasiun Siantar, jalan Supratman 10/jalan Surabaya Kel. Proklamasi, Kec Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban dengan tindakan pengosongan rumah ini dilakukan PT KAI Divre I Sumatera Utara berdasarkan adanya tindakan pendudukan aset Rumah Perusahaan milik KAI oleh perorangan yang digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI.

Adapun aset berupa 1 Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 682 m2, luas bangunan 206 m2 dan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan.

Sebelum dilakukan penertiban aset, PT KAI Divre I telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI, hingga dilakukan penertiban pada hari ini.

“Hari ini PT KAI Divre I SU melakukan penertiban atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan. Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” ucap Anwar Solikhin Humas Divre I SU, rabu (20/11/2024) di Medan.  .

Baca Juga:  Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil

Kegiatan penertiban dilakukan oleh PT KAI dengan dibantu aparat kewilayahan, beserta TNI, Polri serta tim internal dengan total 54 personel.

Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I SU ini sendiri mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

– Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN

– Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 TANGGAL: 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN).

– Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN

– Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero);

– Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah,

– Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumatera Utara;

“PT KAI Divre I SU terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelola, sekaligus melakukan optimalisasi aset,” tutup Anwar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban
Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil
Masyarakat Palas Resah, Oknum Mengaku Aktivis Buat Narasi Fitnah
Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei
Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka
Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader
K.H. ZULFIKAR HAJAR ,Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkua Tali Persaudaraan Baik Suku Dan Agama
Momen HUT 80 Tahun Kab. Deli Serdang dan Bhayangkara, Bupati Hadiahkan Fery Kusnadi Penghargaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 02:16 WIB

PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:12 WIB

Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Deli Serdang Bersama, Kementerian PKP Matangkan Program 3 Juta Rumah, Lahan di Percut Sei Tuan Disurvei

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:45 WIB

Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader

Berita Terbaru