Skandal penggelapan dana BMT Pradesa Mitra Mandiri ; peran pemerintah dan OJK sebagai pengawas dipertanyakan .

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

i

Oplus_16777216

Spread the love

Skandal penggelapan dana BMT Pradesa Mitra Mandiri ; peran pemerintah dan OJK sebagai pengawas dipertanyakan .

 

Langkat, Sumatera Utara / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oplus_16777216

Geger!  Kasus penggelapan dana nasabah BMT Pradesa Mitra Mandiri senilai Rp 3,2 miliar telah menyeret Manager Try Darma Yoga Hasibuan, ke kursi pesakitan sebagai terdakwa.  Namun, bayang-bayang ketidakadilan dan kelalaian mendalam menyelimuti kasus ini , menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran Pimpinan BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M. Sos ( yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat ), serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

 

Kepercayaan publik terhadap BMT Pradesa Mitra Mandiri hancur lebur. Try Darma Yoga Hasibuan, kini terdakwa, hanyalah ujung gunung es dari skandal besar ini. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah yang mencapai miliaran rupiah. Ke mana dana tersebut mengalir?  Pertanyaan ini menggantung di udara, menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.

 

Ironisnya, bapak HM Harmen Ginting S.Sos , sebagai pengamat ekonomi syariah Sumatera Utara yang mencoba mengkonfirmasi kasus ini kepada Dinas Koperasi Kabupaten Langkat dan Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara justru mendapat jawaban mengejutkan:

 

BMT Pradesa Mitra Mandiri tidak pernah mengantongi izin operasional dari kedua instansi tersebut!  Ini merupakan pelanggaran serius yang menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di sektor koperasi.

 

 

Bapak HM Harmen Ginting S.Sos, sebagai pengamat perekonomian syariah Sumatera Utara yang juga Wakil Ketua  bidang OKK DPD SATKAR Ulama Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua DPD SATKAR Ulama Kota Medan saat dimintai keterangan mengatakan “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan beroperasi selama ini tanpa izin resmi, dan bagaimana mungkin dana nasabah senilai Rp 3,2 miliar bisa raib tanpa pengawasan yang memadai? ” Terangnya.

 

“Ketidakhadiran izin operasional bukan hanya masalah administrasi semata.  Ini adalah bukti nyata kegagalan sistemik dalam pengawasan koperasi di Sumatera Utara. Lembaga pengawas, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, patut dipertanyakan perannya dan kinerjanya.

Baca Juga:  STMIK Triguna Dharma Festival 2025 Merayakan Seni dan Bakat Bersama ASETI Medan

 

Izin usaha simpan pinjam koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

 

Jadi, penting bagi koperasi simpan pinjam untuk mengurus izin usaha agar dapat beroperasi dengan aman dan legal.

Apakah mereka lalai, atau bahkan terlibat dalam konspirasi yang lebih besar?  Pertanyaan ini mendesak untuk dijawab ” , pungkasnya .

 

Bapak HM. Harmen Ginting juga menambahkan lebih memprihatinkan lagi, adanya dugaan bahwa Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri juga tidak memiliki izin dari OJK.  Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa koperasi tersebut beroperasi secara ilegal dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Diduga Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri sudah melanggar Mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Publik menuntut keadilan dan transparansi. Menjadikan Tri Darma Yoga Hasibuan sebagai satu-satunya kambing hitam adalah tindakan yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.  Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyeluruh.

Pimpinan BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M.Sos sebagai penanggung jawab utama, tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas skandal ini.

 

Penyelidikan harus meluas dan mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana diduga ke kantong pribadi.

Jangan sampai kasus ini hanya berakhir dengan di korbankan nya seorang manager, sementara dalang di baliknya berkeliaran bebas. Keadilan harus ditegakkan, dan dana nasabah yang hilang harus segera dikembalikan , tegasnya .( HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelatihan Instruktur Madya DPD IMM Sumut Cetak Pemimpin Masa Depan
Diduga Kelangkaan Elfizi Subsidi 3 kg Hanyalah Siasat Untuk Merauk Keuntungan 
Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya
Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular
Milad Ke-2 Majelis Taklim Darul Ulum Kakenturan Perkuat Syiar Islam dan Pengembangan Bakat Generasi Muda
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan
Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
DPP FROMPER Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:25 WIB

Diduga Kelangkaan Elfizi Subsidi 3 kg Hanyalah Siasat Untuk Merauk Keuntungan 

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:52 WIB

Ketua PW KAMMI Sumut Ajak Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Informasi Yang blBelum Terverifikasi Kebenarannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:13 WIB

Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah dan Ekonomi Sirkular

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45 WIB

Milad Ke-2 Majelis Taklim Darul Ulum Kakenturan Perkuat Syiar Islam dan Pengembangan Bakat Generasi Muda

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:07 WIB

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Berita Terbaru