Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Subagio Alias Iyok Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Labuhanbatu Utara / antara news. id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Dusun VIII Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu
Mendapat Informasi tersebut PS. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama Team BRIPKA Amir Simatupang,BRIGPOL Evantra untuk melakukan pengecekan, atas perintah tersebut Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir dipimpin langsung Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan menelusuri daerah dimaksud dimana sekira pukul 20.50 wib team melihat beberapa masyarakat keluar masuk dari belakang rumah masyarakat dikenal bernama Subagio Alias Iyok yang berada di Dusun VIII Desa Sei Peggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Melihat hal itu team Macan pesisir langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki laki dimana saat diintrogasi mengaku bernama Subagio Alias Iyok dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3.80 gram bruto dan uang tunai sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Kemudian saat diintrogasi lanjut mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang akan didagangkannya dan diperolehnya dari Ijal Penduduk Dusun II Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan keterangan tersebut dilakukan pencarian terhadap IJAL namun belum diketahui keberadaannya;
Selanjutnya tersangka dan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3.80 gram bruto,1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(JS)















