Skandal penggelapan dana BMT Pradesa Mitra Mandiri ; peran pemerintah dan OJK sebagai pengawas dipertanyakan .

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

i

Oplus_16777216

Spread the love

Skandal penggelapan dana BMT Pradesa Mitra Mandiri ; peran pemerintah dan OJK sebagai pengawas dipertanyakan .

 

Langkat, Sumatera Utara / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oplus_16777216

Geger!  Kasus penggelapan dana nasabah BMT Pradesa Mitra Mandiri senilai Rp 3,2 miliar telah menyeret Manager Try Darma Yoga Hasibuan, ke kursi pesakitan sebagai terdakwa.  Namun, bayang-bayang ketidakadilan dan kelalaian mendalam menyelimuti kasus ini , menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran Pimpinan BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M. Sos ( yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat ), serta lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

 

Kepercayaan publik terhadap BMT Pradesa Mitra Mandiri hancur lebur. Try Darma Yoga Hasibuan, kini terdakwa, hanyalah ujung gunung es dari skandal besar ini. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas hilangnya dana nasabah yang mencapai miliaran rupiah. Ke mana dana tersebut mengalir?  Pertanyaan ini menggantung di udara, menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.

 

Ironisnya, bapak HM Harmen Ginting S.Sos , sebagai pengamat ekonomi syariah Sumatera Utara yang mencoba mengkonfirmasi kasus ini kepada Dinas Koperasi Kabupaten Langkat dan Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara justru mendapat jawaban mengejutkan:

 

BMT Pradesa Mitra Mandiri tidak pernah mengantongi izin operasional dari kedua instansi tersebut!  Ini merupakan pelanggaran serius yang menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di sektor koperasi.

 

 

Bapak HM Harmen Ginting S.Sos, sebagai pengamat perekonomian syariah Sumatera Utara yang juga Wakil Ketua  bidang OKK DPD SATKAR Ulama Provinsi Sumatera Utara sekaligus Ketua DPD SATKAR Ulama Kota Medan saat dimintai keterangan mengatakan “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan beroperasi selama ini tanpa izin resmi, dan bagaimana mungkin dana nasabah senilai Rp 3,2 miliar bisa raib tanpa pengawasan yang memadai? ” Terangnya.

 

“Ketidakhadiran izin operasional bukan hanya masalah administrasi semata.  Ini adalah bukti nyata kegagalan sistemik dalam pengawasan koperasi di Sumatera Utara. Lembaga pengawas, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, patut dipertanyakan perannya dan kinerjanya.

Baca Juga:  PROSES PERSIDANGAN TIDAK MEMPENGARUHI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM YANG DIDUGA BERPIHAK TANPA MERESPON PERNYATAAN PEMILIK LAHAN DAN KEPLING

 

Izin usaha simpan pinjam koperasi diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

 

Jadi, penting bagi koperasi simpan pinjam untuk mengurus izin usaha agar dapat beroperasi dengan aman dan legal.

Apakah mereka lalai, atau bahkan terlibat dalam konspirasi yang lebih besar?  Pertanyaan ini mendesak untuk dijawab ” , pungkasnya .

 

Bapak HM. Harmen Ginting juga menambahkan lebih memprihatinkan lagi, adanya dugaan bahwa Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri juga tidak memiliki izin dari OJK.  Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa koperasi tersebut beroperasi secara ilegal dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Diduga Koperasi BMT Pradesa Mitra Mandiri sudah melanggar Mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Publik menuntut keadilan dan transparansi. Menjadikan Tri Darma Yoga Hasibuan sebagai satu-satunya kambing hitam adalah tindakan yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.  Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyeluruh.

Pimpinan BMT Pradesa Mitra Mandiri, DP S.Sos, M.Sos sebagai penanggung jawab utama, tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas skandal ini.

 

Penyelidikan harus meluas dan mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana diduga ke kantong pribadi.

Jangan sampai kasus ini hanya berakhir dengan di korbankan nya seorang manager, sementara dalang di baliknya berkeliaran bebas. Keadilan harus ditegakkan, dan dana nasabah yang hilang harus segera dikembalikan , tegasnya .( HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
Staff PT.Smart Tbk Kebun Padang Halaban Gelar Jumat Berkah, Salurkan 43 Paket Sembako Ke Kaum Dhuafa
Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.
Jabat Dirkrimsus Polda Babel, DPW PW FRN Sumut Ucapkan Selamat Pada Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono
Garda Kamtibmas Sumut Ucapkan Terima Kasih kepada Kombes Pol. Nanang Masbudhi Atas Pengabdian Sebagai Irwasda Polda Sumut (Toba 3)
Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81
Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga

Sabtu, 19 September 2026 - 16:53 WIB

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata

Minggu, 13 September 2026 - 11:31 WIB

Staff PT.Smart Tbk Kebun Padang Halaban Gelar Jumat Berkah, Salurkan 43 Paket Sembako Ke Kaum Dhuafa

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Jabat Dirkrimsus Polda Babel, DPW PW FRN Sumut Ucapkan Selamat Pada Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono

Berita Terbaru