Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya

 

Labuhanbatu Utara / antara news. id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu di bawah Pimpinan Kanitres Iptu Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil mengamankan salah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) N (23) alias inun warga Gang Aman Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang,Kecamatan Panai Hilir,senin (22/6/2026)

Mengingat seringnya hilang uang milik korban dirumahnya, pemilik rumah Bapak Sui Hwat melakukan pengecekan CCTV yang ada di rumahnya, Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, ketika korban SUI HWAT mengecek CCTV melihat dalam rekaman sekira pukul 09.39 tampak Asisten Rumah Tangga (ART) bernama N Alias Inun mengambil uang tunai dari laci kamar pribadi korban, karena hal itu korban memberitahukan kepada kedua saksi Revan dan Hendrik untuk menyaksikan perbuatan pelaku N Alias Inun dalam rekaman CCTV tersebut;

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), sehingga korban merasa keberatan dengan mengajak Revan dan Hendrik sebagai saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B / 24 / VI /2026/SPKT/POLSEK PANAI HILIR/ RES LAB. BATU, tanggal 22 Juni 2026, an. Pelapor SUI HWAT.

Baca Juga:  Diskusi Publik Hari Anti Narkoba Internasional, Edukasi Narkoba GAMKI Goes To Campus

Setelah diterima pengaduan tersebut, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH dan tim melakukan penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP, Atas dasar Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : Sp.Sidik / 20 / VI/ 2026 / Reskrim, tanggal 22 Juni 2026,Tim melakukan pengecekan CCTV  yang ada di lokasi kejadian, dimana teridentifikasi pelaku bernama adalah salah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang berisidial N Alias Inun

Dimana saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang milik majikan nya, dan menyimpannya dibawah tilam pada kamar keluarga korban, selanjutnya pelaku N Alias Inun berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir guna proses pemeriksaan lebih lanjut;

Dari hasil penyidikan perkara tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup dengan adanya minimal 2 alat bukti berupa Keterangan saksi saksi, dan barang bukti serta keterangan tersangka sehingga terhadap tersangka N Alias Inun dapat dipersangkakan perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dari KUHPidana.

N Alias Inun beserta alat bukti berupa 1 (satu) buah flasdisk berisikan rekaman CCTV,12 (dua belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),1 (satu) potong baju blus motif batik,1 (satu) potong celana ponggol warna hijau kini telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Julhadi Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN
Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Subagio  Alias Iyok Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu 
Lagi Lagi Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba
IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media
Dua Unit Truk Di Aman kan Tim Gabungan Deninteldam I/BB Dan Satgas Intelstrat BAIS TNI
Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:58 WIB

Kapolrestabes Medan Tekankan Personel Tetap Sabar dan Humanis Saat Melayani Aksi Massa KBMN

Senin, 22 Juni 2026 - 23:47 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Subagio  Alias Iyok Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu 

Senin, 22 Juni 2026 - 23:44 WIB

Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Seorang ART Yang Melakukan Pencurian Uang Di Rumah Majikannya

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:46 WIB

Lagi Lagi Sat Narkoba Polres Deli Serdang Gagalkan Peredaran Narkoba

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:59 WIB

IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR: Diresmikan 10 Maret 2026, Alun-Alun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Media

Berita Terbaru