Kasus Dugaan Penganiyaan Berat Andre di Mediasi Perdamaian Namun Berakhir Ricuh,Keluarga Desak Kapolres Batubara Usut Tuntas

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Batubara.Antara news id.

 

Andre menjadi korban dugaan penganiayaan oleh 12 orang, namun hingga kini ia dan keluarganya masih belum mendapatkan keadilan yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini telah dilaporkan oleh ayah Andre, Rusli, ke Polsek Medang Deras di bawah naungan Polres Batubara, namun keluarga merasa kecewa karena para pelaku masih bebas, seolah kasus ini tidak diproses serius.

Pada 6 November 2024, Polsek Medang Deras menginisiasi upaya mediasi antara keluarga korban dan keluarga dari 12 terduga pelaku di kantor Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Dalam mediasi tersebut, hadir empat personel Polsek Medang Deras, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun, S.H., serta pejabat daerah seperti Camat Medang Deras, Rizal, beserta Sekcam dan Lurah Pangkalan Dodek.

Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun mengungkapkan harapan agar perdamaian bisa dicapai, namun ia juga menekankan bahwa jika perdamaian tidak tercapai, maka orang tua pelaku diharapkan segera menyerahkan anak-anaknya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Harapan kami kalau tidak berdamai, kami sangat berharap kepada orang tua untuk segera menyerahkan anaknya agar dapat kami periksa,” terang Kanit Reskrim Ranto Marbun.

Namun, upaya mediasi tersebut ditolak tegas oleh keluarga korban. Mereka merasa mediasi damai ini tidak pantas, terutama karena para pelaku tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam hukum pidana Indonesia, kasus penganiayaan berat termasuk dalam kategori kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.

Tindakan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau serius wajib mendapatkan hukuman setimpal, dan mediasi dalam kasus seperti ini kerap dianggap tidak relevan karena tuntutan keadilan bagi korban menjadi prioritas utama.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan

Prosedur kepolisian yang profesional diharapkan dapat mengedepankan penegakan hukum, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, di mana tugas utama polisi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana.

Apabila terbukti melanggar kode etik, polisi bisa dijatuhi sanksi administratif, termasuk teguran atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rusli, ayah Andre, menyatakan kekecewaannya atas pendekatan damai yang diajukan oleh Polsek Medang Deras.

“Ya bang, saya maupun keluarga saya sebenarnya tidak menginginkan mediasi perdamaian ini terjadi. Kami meminta proses hukum yang dijalankan seadil-adilnya, bukan untuk dimediasi,” ujar Rusli.

Ia berharap agar Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat, dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas anggota Polsek Medang Deras yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang.

Lambannya kinerja Polsek Medang Deras dalam menangani kasus ini dianggap merugikan keluarga korban yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Andre.

Mereka berharap agar penanganan kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, tanpa ada lagi upaya mediasi yang dianggap tidak berpihak kepada korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras saat dikonfirmasi menyatakan bahwa para terduga pelaku kini berada di luar kota.

Hal ini menambah kekhawatiran keluarga korban bahwa kasus ini akan semakin sulit diselesaikan apabila tidak ada tindakan serius dari pihak kepolisian.
(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil

Selasa, 29 September 2026 - 04:06 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Rabu, 23 September 2026 - 10:06 WIB

Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru