Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Ahmad Anugrah Lubis Desak BNN Berantas Narkoba Di Sumut
Medan / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang ke-38 tahun 2026, praktisi hukum sekaligus advokat muda dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ahmad Anugrah Lubis, SH, MH, menyerukan perlunya keberanian dan keseriusan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.
Menurut Ahmad Anugrah Lubis, tema HANI 2026 yang diusung Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045”, harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar seremonial tahunan.
“Sudah saatnya aparat menunjukkan keberanian memberantas narkoba dari hulu ke hilir. Jangan hanya menangkap pengguna atau kurir, tetapi para bandar besar yang mengendalikan jaringan harus menjadi target utama. Kalau hulunya tidak diputus, maka hilirnya akan terus dipenuhi korban,” tegas Ahmad Anugrah Lubis, Jumat (26/6).
Ia menilai kondisi Sumatera Utara yang masih dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang sangat tinggi menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Kondisi tersebut, katanya, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena sudah mengancam masa depan generasi muda.
Ahmad juga menyoroti aksi viral seorang emak-emak di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang nekat menggerebek sendiri lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, peristiwa itu merupakan tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
“Ketika seorang ibu rumah tangga harus mempertaruhkan keselamatannya untuk melawan peredaran narkoba di lingkungannya, itu menunjukkan keresahan masyarakat sudah berada di titik puncak. Aparat seharusnya hadir lebih dulu, bukan bergerak setelah kasusnya viral,” katanya.
Ia mengapresiasi langkah aparat yang kemudian membongkar barak tersebut. Namun, menurutnya, keberhasilan sesungguhnya bukan hanya merobohkan bangunan, melainkan menangkap bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di belakangnya.
“Jangan sampai yang dibakar hanya baraknya, sementara bandarnya tetap bebas menjalankan bisnis haram. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama agar memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Ahmad berharap momentum HANI 2026 menjadi titik balik lahirnya sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah terwujud apabila generasi mudanya dirusak narkotika. Karena itu, perang melawan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi ruang aman bagi para bandar narkoba di Sumatera Utara maupun di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Ahmad Anugrah Lubis juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi turut mengoptimalkan penelusuran aliran dana hasil kejahatan narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, penyitaan aset para bandar akan melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkotika sehingga mereka tidak lagi leluasa membiayai operasinya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi berkelanjutan di sekolah, kampus, lingkungan keluarga, serta masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil apabila hanya mengandalkan aparat penegak hukum tanpa melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun ketahanan sosial terhadap bahaya narkotika
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang tegas, sementara masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi inilah yang akan mampu menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas Ahmad Anugrah Lubis. ( )















