Polrestabes Medan diminta bekerja secara efektivitas dan proporsional

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polrestabes Medan diminta bekerja secara efektivitas dan proporsional 

 

Medan/Antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dengan viralnya pemberitaan di media online belum tertangkap nya para tersangka yakni Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo dan Nur intan br Nababan semakin menambah raport merah untuk Kepolisian Polrestabes Medan.

 

Penyidik dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini.

Pasalnya ketiga terlapor  sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan surat penjemputan nya, ternyata sampai saat ini Polisi Polrestabes Medan belum juga bisa membawa para tersangka ke Kantor Polisi.

 

Ada apa? Pertanyaan ini timbul dari keluarga besar Doris Fenita br Marpaung dikediamannya, Kamis 03/04/2025.

 

Jika mereka memang sudah tidak berada ditempat dan diduga sudah melarikan diri maka seharusnya Penyidik tidak ragu untuk menerbitkan status DPO kepada ketiga tersangka, ungkap nya.

 

Penundaan penerbitan DPO telah mencegah korban mendapatkan keadilan dan penutupan kasus.

Baca Juga:  Kapendam Udayana IX Bali Barengan Ketum FRN , Di Podcast Bicara Nasionalis Bangsa

Ini akan mempertanyakan tentang efektivitas Polisi dan sistem peradilan.

 

Jika Polisi berani dan mau menerbitkan DPO kepada para tersangka maka dapat membantu menemukan tersangka dengan cepat dan membawa mereka ke Pengadilan.

 

Korban sangat berharap mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari Polisi.

Korban juga menjelaskan kepada awak media ia sangat ingin masalah ini cepat selesai.

 

lanjut, diharapkan penyidik tidak ragu untuk menerbitkan status DPO untuk Ketiga tersangka dalam waktu dekat ini.

 

Pasalnya profesionalisme Kepolisian sedang diuji masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dari kepolisian.

 

Untuk itu diminta kepada Kapolri jenderal pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen pol.Whisnu Hermawan Febrianto dan Kapolrestabes Medan Kombes pol Gideon Arif Setiawan segera memerintahkan jajarannya untuk bekerja secara professional dan berani mengevaluasi kinerja anggota nya yang tidak bekerja secara professional dan efektivitas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia
Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal

Berita Terbaru