Kasus Dugaan Penganiyaan Berat Andre di Mediasi Perdamaian Namun Berakhir Ricuh,Keluarga Desak Kapolres Batubara Usut Tuntas

- Penulis

Sabtu, 9 November 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Batubara.Antara news id.

 

Andre menjadi korban dugaan penganiayaan oleh 12 orang, namun hingga kini ia dan keluarganya masih belum mendapatkan keadilan yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini telah dilaporkan oleh ayah Andre, Rusli, ke Polsek Medang Deras di bawah naungan Polres Batubara, namun keluarga merasa kecewa karena para pelaku masih bebas, seolah kasus ini tidak diproses serius.

Pada 6 November 2024, Polsek Medang Deras menginisiasi upaya mediasi antara keluarga korban dan keluarga dari 12 terduga pelaku di kantor Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Dalam mediasi tersebut, hadir empat personel Polsek Medang Deras, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun, S.H., serta pejabat daerah seperti Camat Medang Deras, Rizal, beserta Sekcam dan Lurah Pangkalan Dodek.

Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun mengungkapkan harapan agar perdamaian bisa dicapai, namun ia juga menekankan bahwa jika perdamaian tidak tercapai, maka orang tua pelaku diharapkan segera menyerahkan anak-anaknya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Harapan kami kalau tidak berdamai, kami sangat berharap kepada orang tua untuk segera menyerahkan anaknya agar dapat kami periksa,” terang Kanit Reskrim Ranto Marbun.

Namun, upaya mediasi tersebut ditolak tegas oleh keluarga korban. Mereka merasa mediasi damai ini tidak pantas, terutama karena para pelaku tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam hukum pidana Indonesia, kasus penganiayaan berat termasuk dalam kategori kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.

Tindakan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau serius wajib mendapatkan hukuman setimpal, dan mediasi dalam kasus seperti ini kerap dianggap tidak relevan karena tuntutan keadilan bagi korban menjadi prioritas utama.

Baca Juga:  Ketua LSM GEMPUR Kecam Keras Penyalahgunaan Dana Nasabah Koperasi Pradesa Mitra Mandiri oleh Anggota DPRD Langkat

Prosedur kepolisian yang profesional diharapkan dapat mengedepankan penegakan hukum, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, di mana tugas utama polisi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana.

Apabila terbukti melanggar kode etik, polisi bisa dijatuhi sanksi administratif, termasuk teguran atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rusli, ayah Andre, menyatakan kekecewaannya atas pendekatan damai yang diajukan oleh Polsek Medang Deras.

“Ya bang, saya maupun keluarga saya sebenarnya tidak menginginkan mediasi perdamaian ini terjadi. Kami meminta proses hukum yang dijalankan seadil-adilnya, bukan untuk dimediasi,” ujar Rusli.

Ia berharap agar Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat, dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas anggota Polsek Medang Deras yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang.

Lambannya kinerja Polsek Medang Deras dalam menangani kasus ini dianggap merugikan keluarga korban yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Andre.

Mereka berharap agar penanganan kasus ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, tanpa ada lagi upaya mediasi yang dianggap tidak berpihak kepada korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras saat dikonfirmasi menyatakan bahwa para terduga pelaku kini berada di luar kota.

Hal ini menambah kekhawatiran keluarga korban bahwa kasus ini akan semakin sulit diselesaikan apabila tidak ada tindakan serius dari pihak kepolisian.
(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia
Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Lahan Dipakai Pembangunan Sekolah Rakyat, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Ganti Rugi Ke Kemensos RI
Miliki Sabu dan Coba Kabur, Seorang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Pagar Merbau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Praktisi Hukum Desak Kapolrestabes Medan Usut Tuntas Tewasnya Istri Polisi di Helvetia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Tak Berkutik! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bawa 9,36 Gram Sabu, BS Tak Berkutik Saat Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:51 WIB

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:35 WIB

Macam Pesisir Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan S Alias Sisu Terduga Pengedar Narkotika Jenis  Sabu-Sabu

Berita Terbaru