Tim Kuasa Hukum Korban.Sangat Menghargai Keputusan Hakim,Namun Desak Jaksa Ajukan Banding.

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2024 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tim Kuasa Hukum Korban.Sangat Menghargai Keputusan Hakim,Namun Desak Jaksa Ajukan Banding.

Tebing Tinggi / Antara news id

Tebing Tinggi, 13 Oktober 2024 – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutuskan vonis enam bulan penjara terhadap dua terdakwa, Saiman Siahaan alias Aan dan Rudi, yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen terkait akta perusahaan. Namun, vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU, yang memicu reaksi keras dari pihak korban.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan akta otentik nomor 10 tahun 2019, yang mencantumkan informasi palsu mengenai pemindahan hak saham PT Anugerah Makmur Jaya, sebuah perusahaan kelapa sawit.

Korban, Ahmad Arifin Nasution dan Yusdi Harianto, menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan saham seperti yang tercantum dalam akta tersebut.

Tanda tangan mereka diduga dipalsukan, dan akta tersebut digunakan oleh terdakwa Rudi untuk meminjam uang sebesar Rp 600 juta dari Bank BRI atas nama perusahaan.

Meski pengadilan memutuskan vonis enam bulan, tim kuasa hukum korban, Amwijar, S.H., M.H., dan Jurniarwan Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan setelah persidangan, mereka menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan kerugian yang dialami klien mereka, baik dari segi finansial maupun reputasi.

Baca Juga:  Tani Merdeka Deli Serdang Audiensi dengan Dinas Pertanian, Bahas Ketahanan Pangan

“Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi kami merasa keadilan belum sepenuhnya tercapai. Hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami klien kami,” ungkap Jurniarwan Kurniawan dalam pernyataannya.

Amwijar menambahkan bahwa akta tersebut meskipun dibuat oleh notaris, memuat informasi palsu yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi memanfaatkan akta palsu ini untuk mengambil keuntungan pribadi, termasuk meminjam uang atas nama perusahaan yang dimiliki oleh klien kami, yang jelas-jelas menimbulkan kerugian besar bagi mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa tanda tangan dalam akta tersebut tidak identik dengan sidik jari korban Ahmad Arifin Nasution, memperkuat klaim bahwa dokumen tersebut telah dipalsukan.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum korban menyatakan akan segera mengajukan banding guna mendapatkan keadilan yang lebih sesuai.

Dalam kesempatan yang sama, Jurniarwan Kurniawan juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum terdakwa, yang dianggapnya sebagai potensi kesalahpahaman.

“Saya ingin menegaskan bahwa benar akta nomor 10 itu sah secara hukum, namun isinya yang tidak benar, serta proses pembuatannya melibatkan pemalsuan sidik jari dan tanda tangan klien kami,” tegas Jurniarwan.

 

Maka kami Tim kuasa hukum PT.AMJ sangat menghargai apapun itu keputusan hakim pengadilan tebing tinggi,Namun dalam waktu dekat ini kita mendesak Jaksa agar mengajukan Banding.”tutupnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
APPI Sumut apresiasi langkah tegas Polda Sumut berhentikan tidak dengan hormat anggota Polisi yang terlibat dengan narkoba .
Aksi Damai Buruh di Bitung Berjalan Kondusif, Polres Bitung Kedepankan Pengamanan Humanis
Aipda Steven Rainold Derek, Polisi yang Mendekatkan Diri dengan Masyarakat melalui Media Sosial
Salah Seorang Personil Kantor Camat Aek Kuo Inisial S Berhasil Gagalkan Rencana Pemotongan THR Namun Berujung Ke Pemutasian
Giliran Victoria Chandra Bersinar, Juara Puteri Anak Sumut 2026 Siap ke Nasional
Warga Lingkungan IX Tandatangani Petisi Penolakan M Salim Sebagai Kepling
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:43 WIB

Belum Juga Turun Ke Lokasi Galian C Ilegal, Kadis Perindag ESDM Sumut Lawan Instruksi Gubsu Bobby

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:19 WIB

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:55 WIB

APPI Sumut apresiasi langkah tegas Polda Sumut berhentikan tidak dengan hormat anggota Polisi yang terlibat dengan narkoba .

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:46 WIB

Aksi Damai Buruh di Bitung Berjalan Kondusif, Polres Bitung Kedepankan Pengamanan Humanis

Senin, 4 Mei 2026 - 11:04 WIB

Aipda Steven Rainold Derek, Polisi yang Mendekatkan Diri dengan Masyarakat melalui Media Sosial

Berita Terbaru