Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba di Samping Gereja, Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba di Samping Gereja, Satu Tersangka Diamankan

Simalungun/AntaraNews.id

Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Pada malam Rabu, 20 November 2024, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seribudolok berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di samping Gereja GKPS Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kronologi penangkapan bermula sekitar pukul 20.30 WIB, ketika tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seribudolok, IPDA Daniel Suranta, melakukan pengintaian di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Profesionalisme dan keberanian personel kepolisian terbukti dalam aksi cepat tanggap tersebut.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama Andika (35 tahun), seorang wiraswasta asal Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang sangat signifikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi Dua bungkus plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, Satu unit handphone Android merek Infinix, Uang tunai sebesar Rp2.000,-

Dalam interogasi awal, tersangka Andika mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri. Lebih lanjut, ia mengungkapkan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya bernama Bajing, yang berdomisili di Kecamatan Silimakuta Seribudolok, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Sidang Kyai Amar di PN Binjai Ricuh, Santri Dikeroyok , pelaku dan otak pelaku masih melenggang bebas .

Tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari IPDA Daniel Suranta, AIPDA Leo Johansen Saragih, S.H., dan Bripka Zulfan Nur.

Pasca penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

AKP Henry Salamat Sirait menegaskan, “Kami terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus sejenis.”

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Upaya sistematis dan berkelanjutan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Melalui operasi-operasi yang terencana dan terukur, Polres Simalungun terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

Institusi kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Simalungun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan
Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat
Sarang Narkoba THM CDI Digerebek, Polisi Temukan Pil Exctacy
Polda Sumut Bakar Barak Narkoba, Loket Transaksi Dibongkar
Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:53 WIB

LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:38 WIB

Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat

Berita Terbaru