Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

 

​MEDAN  / antara news.id 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek oknum penegak hukum yang memanfaatkan penderitaan keluarga tersangka kembali mencoreng dunia peradilan. Ayu Miranda Syah Rani (33) resmi melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AL ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara, Senin (24/8/2026).

​Laporan tersebut diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. AL dilaporkan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP Baru).
​
​Kasus ini bermula saat ayah pelapor ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan kasus sabu . Memanfaatkan situasi panik korban, oknum pengacara AL diduga mengumbar janji manis mampu membebaskan sang ayah dari jerat hukum dengan syarat menyetor uang sebesar Rp200 juta.

Saat di konfirmasi awak media di Polda Sumut ​Ayu mengungkapkan penyerahan uang dilakukan dalam dua tahapan .
​Tahap I (Tunai) sebesar Rp150 juta diserahkan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
​Tahap II , AL kembali meminta tambahan Rp50 juta ke rekening pribadinya dengan dalih uang awal “tidak cukup untuk dibagi-bagikan ke anggota.”

Baca Juga:  Ambulance Turunkan Mayat Warga Miskin di Jalan, Kadis Kesehatan Asahan Tak Gubris Panggilan Dewan.

​Namun, janji manis tersebut menguap. Sang ayah tak kunjung dibebaskan, uang Rp200 juta melayang, dan oknum pengacara AL langsung menghilang tanpa jejak serta memutus komunikasi.
​”Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir. Ini jelas penipuan yang memanfaatkan kesusahan orang lain,” tegas Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.
​
​Akibat perbuatan berkeadilan semu yang dilancarkan oknum AL, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp200 juta serta kerugian imateril atas trauma hukum yang dialami keluarga.

​Melalui laporan ini, pihak korban mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Selain dugaan tindak pidana umum, tindakan terlapor juga dinilai merusak martabat profesi advokat (officium nobile) ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi
Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil

Berita Terbaru