Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”

MEDAN, 26 November 2025 / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting di wilayah Polsek Pancur Batu semakin memprihatinkan. Sudah 21 hari sejak kejadian belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas .Korban yang luka parah bahkan harus berobat ke bidan karena tak mampu biaya rumah sakit, namun pelaku yang dilaporkan masih berkeliaran bebas.

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Lubis, yang mendampingi korban, mengungkap keliruan prosedur yang terjadi sejak awal. “Visum, saksi, barang bukti, dan olah TKP sudah selesai. Kenapa SP2HP belum keluar? Ini sangat aneh dan tidak sesuai aturan,” tegas Adi.

Menurut keterangan Trisna, ia di keroyok oleh seorang ibu dan anaknya, bahkan saksi mata menyebut ada beberapa pelaku lain. Namun, karena luka parah membuatnya sulit melihat, ia hanya mampu melaporkan kedua orang tersebut ke Polsek Pancur Batu, didampingi warga dan Kepala Desa Setepanus Tarigan.

Namun, alih-alih dibawa ke rumah sakit untuk perawatan intensif, korban yang sedang dalam kondisi lemah malah dipaksa oknum polisi intel (naik Avanza hitam) balik ke Polsek Pancur Batu karena “Kapolsek mau minta keterangan.” Perawat di RS Umum Pancur Batu sempat menolak, namun oknum tersebut tetap tegas memaksa harus balik ke Polsek .

Sampai di polsek, yang ditemui bukan Kapolsek melainkan Kanit Pancur Batu Junaedy, bersama dengan pelaku dan keluarga mereka. “Kanit melarang saya buat Laporan Polisi (LP) dan menyuruh berdamai secara kekeluargaan. Padahal kondisi saya sangat parah, harusnya dulu dibawa ke rumah sakit dirawat dan mendapatkan pertolongan dahulu baru bicara perdamaian,” ceritakan Trisna.

Setelah berusaha keras, korban akhirnya bisa membuat LP dan minta surat visum, dan akhirnya pulang ke rumah pada jam 3 pagi. Keesokan harinya .

Baca Juga:  Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Bamsoet Soroti Penanganan Kasus Suap Hingga Restorative Justice

Yang lebih tragis lagi , Trisna harus balik ke RS Brimob karena visum pertama dari RS Umum Pancur Batu dinyatakan tidak sah (hanya visum RS Pringadi dan RS Brimob yang dianggap sah). Kata oknum penyidik di Polsek Pancur batu .

Di RS Brimob, ia dianjurkan opname dan CT Scan dengan biaya perkiraan 15 juta, namun karena tak punya uang, ia pulang dan dirawat bidan selama tiga hari, sebelum akhirnya bisa melakukan CT Scan di RS Materna dengan biaya 3 juta.

“This is very ironic and memilukan,” kata Adi Lubis. Sebagai kontrol sosial, ia menegaskan bahwa Polsek Pancur Batu seharusnya sudah mengamankan pelaku sejak awal, mengingat semua bukti sudah tersedia. “Jangan sampai masyarakat berasumsi hukum tebang pilih: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum harus tegak lurus siapapun dia, tanpa pandang bulu kolega atau jaringan. Kita minta Kapoldasu dan Kapolresta turun tangan agar kasus ini segera diselesaikan dan masyarakat percaya polisi sudah berbenah,” tekan Adi.

Masyarakat beranggapan bahwa Kanit Polsek Pancur batu di duga kuat tidak serius dalam menangani perkara ini . saat awak media berusaha mengkonfirmasi Kanit via WhatsApp , sesuai dengan kode etik jurnalistik, sampai berita ini di terbitkan belum ada mendapatkan jawaban.

Sampai saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran seakan akan merasa mempunyai kolega dan kenalan menjadi kebal hukum . Masyarakat menanti tindak tegas dari institusi kepolisian untuk menindak tegas apapun bentuk kriminalitas dan pelaku kriminal .

Adiwarman Lubis mendukung dan menegaskan reformasi Polri secepatnya disahkan , agar masyarakat Indonesia mendapatkan kepastian hukum yang menjadi milik masyarakat Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 .( Tim)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta
403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Kapolrestabes Medan ikut membantu mensukseskan perlombaan Kemerdekaan ke 81 di Laut Dendang.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 00:51 WIB

Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

Berita Terbaru