Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta, sumber dari Presiden Prabowo Subianto, Media Antara-News.ID — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 29 Oktober 2025. Barang bukti narkotika yang berasal dari pengungkapan kasus narkoba sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025 ini memiliki nilai mencapai Rp29,37 triliun. Jakarta,” kamis 30 Oktober 2025.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan salah satu langkah tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika digolongkan menjadi tiga golongan berdasarkan potensi kecanduan dan manfaatnya untuk pengobatan.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengapresiasi jajaran Polri atas kerja keras dalam menjaga bangsa dari bahaya narkotika. Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan dan penegakan hukum yang sejalan secara terpadu dan berkelanjutan dalam memberantas narkoba, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri mencatat bahwa pengungkapan kasus narkoba selama periode tersebut telah menyelamatkan 629.934.661 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp29 triliun, menjadikannya salah satu hasil penindakan terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Presiden Prabowo meninjau langsung barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Sebelum dimusnahkan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan uji sampel dan verifikasi untuk memastikan keaslian barang bukti.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun untuk memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika Golongan I. Sementara itu, memproduksi, mengimpor, atau mengekspor narkotika Golongan I dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pemusnahan narkotika ini diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga masa depan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang aman, bersih, dan sejahtera. Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang merusak masa depan bangsa.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, kepala lembaga negara, serta tokoh masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam laporannya menegaskan komitmen Polri untuk terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Pendekatan ini menekankan pentingnya strategi pencegahan dan penegakan hukum yang sejalan secara terpadu tutupnya,” Team

Baca Juga:  Aipda Steven Rainold Derek, Polisi yang Mendekatkan Diri dengan Masyarakat melalui Media Sosial

Penulis : Team investigasi intelejen Nasional

Sumber Berita: Sumber berita dari presiden Prabowo Subianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Ancaman, Sufaldi Tampilang Tegaskan: Perbedaan Jangan Rusak Persaudaraan
Aipda Steven Rainold Derek, Polisi yang Mendekatkan Diri dengan Masyarakat melalui Media Sosial
Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta
Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin
Ibadah Paskah di Makawidey, Khadim Pdt Romi Kindangen Pimpin
Ningsry Datau M.pd Gelar Acara Open House Ketupat yang Meriah
Lagi – Lagi Si Jago Merah Menghantam Keras KM, Anaya Respon Cepat Kolonel Laut Marvill Marfel, 
Dansatrol Kodaeral VIII Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:42 WIB

Di Tengah Ancaman, Sufaldi Tampilang Tegaskan: Perbedaan Jangan Rusak Persaudaraan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:04 WIB

Aipda Steven Rainold Derek, Polisi yang Mendekatkan Diri dengan Masyarakat melalui Media Sosial

Jumat, 17 April 2026 - 10:40 WIB

Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta

Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB

Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin

Senin, 6 April 2026 - 10:55 WIB

Ibadah Paskah di Makawidey, Khadim Pdt Romi Kindangen Pimpin

Berita Terbaru