KPK Diminta Periksa Anggaran Satpol PP Kota Bitung

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung, Sulut | Antara-News.id  —Diduga aroma busuk kembali menuai di satuan polisi pamong praja kota Bitung. Diminta diperiksa dan dicopot, bendahara Sp3 kota Bitung menjadi sorotan masyarakat. Rabu, 04/02/2026. Sulawesi Utara 

Diduga, seorang aktivis muda, Agung Firmansyah Lamato, menegaskan bahwa pemerintah kota Bitung harus segera menyelesaikan soal gaji pokok THL satpol PP kota Bitung yang belum dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Hal ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Masyarakat meminta agar pemerintah kota Bitung dapat membayarkan gaji pokok THL tahun 2025 yang tertunda. Aktivis muda ini juga meminta kepada ketua KPK, Komjen Pol. Setyo Budiyanto, untuk memeriksa anggaran satpol PP kota Bitung dan bendahara Sp3 kota Bitung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TPP itu hanya kebijakan pemerintah (walikota Bitung), tetapi gaji pokok THL harus dibayar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Anggaran sisa 2025 masih ada, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayarkan gaji pokok THL.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling SE dan wakil gubernur DR. J Viktor Mailangkay SH. MH, serta walikota Bitung Hengki Honandar SE dan wakil walikota Bitung Randito Maringka S. Sos harus mempertegas kepada sekretaris kota Bitung dan bendahara keuangan satuan polisi pamong praja untuk membayarkan gaji pokok THL sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan KUHP Baru.

Kasat pol PP telah mengingatkan kepada bendahara keuangan satuan polisi pamong praja untuk membuat tagihan gaji bersama TPP, tetapi anehnya hanya TPP saja yang dibayarkan, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan KUHP Baru.

Bendahara keuangan satuan polisi pamong praja telah meminta kepada anggota Sp3 untuk berteriak agar seorang pimpinan tahu, tetapi hal ini dianggap tidak hormat dan menjatuhkan pimpinan, yang merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan KUHP Baru.

Anggota Sp3 sempat sontak kaget ketika bendahara mengatakan bahwa gaji pokok THL sisanya harus diikhlaskan saja. Hal ini dianggap tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan.

Masyarakat meminta kepada ketua KPK untuk memeriksa anggaran satpol PP dari instansi pemerintah kota Bitung, agar gaji pokok THL dapat dibayarkan dan kejelasan anggaran dapat terungkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Baru. Pungkasnya,” red

Baca Juga:  Gempa Mag 2.5 Guncang Padang sidempuan

Penulis : AFL

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun
Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi
Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal
Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal
Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias
PP59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah
PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban
Mediasi Pasca Blokade Jalan Oleh Warga Aek Korsik Terhadap Truk Tangki Cpo PT.Torganda Tidak Membuahkan Hasil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:31 WIB

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:48 WIB

Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:14 WIB

Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal

Senin, 20 Juli 2026 - 05:09 WIB

Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias

Berita Terbaru