Nekat Edarkan Pil Yarindo, Dua Warga Temanggung Di Tangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Nekat Edarkan Pil Yarindo, Dua Warga Temanggung Di Tangkap Polisi

Temanggung/AntaraNews.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Yarindo, yang dilakukan oleh dua tersangka, JR (22) dan DL (20) keduanya merupakan warga Temanggung. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan Toko Alfamart, Lingkungan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Temanggung. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait pengedaran narkoba di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, IPDA Deni Susiana kepada awak media mengatakan kedua tersangka diketahui mengedarkan obat keras dengan modus patungan membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Dari tangan JR, polisi menyita beberapa bukti diantaranya 450 butir pil Yarindo yang dikemas dalam plastik klip, sebuah tas selempang, ponsel merek Redmi, dan uang tunai Rp150.000. Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti dari DL, yakni sebuah ponsel merek Oppo A57 serta sepeda motor Honda Supra tanpa identitas kendaraan.

 

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka berdua yang dibeli secara patungan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan”. Ujarnya. Kamis (5/12) di Aula Mapolres setempat.

Baca Juga:  Supir Truk Tangki Pertamina Diduga Jual BBM secara ilegal ke Pihak Mafia....!!!!

 

IPDA Deni Susiana menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli dari seorang berinisial RD yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beralamat di Semarang, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi menggunakan handphone, setelah disepakati mau membeli berapa butir kemudian janjian di suatu tempat untuk melakukan transaksi pil yarindo (COD)

 

“Dari hasil pengakuan para tersangka mereka menjual pil Yarindo seharga Rp30.000 per paket berisi 10 butir dalam dua kali transaksi, mereka membeli total 1.000 butir pil Yarindo dengan harga Rp1.000.000 per 500 butir”. Tambahnya.

 

Kaur Bin Ops (KBO) Resnarkoba, IPDA Deni Susiana saat konferensi pers mengungkapkan atas perbuatannya, kedua tersangka  dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

“Jangan mudah tergiur atas tawaran yang keuntunganya tidak seberapa, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar”. Pungkasnya.

 

Dalam mencegah terjadi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temanggung Satreserse narkoba melakukan berbagai inovasi atau kegiatan dengan cara sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah maupun jemput bola secara langsung turun ke desa-desa. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak
Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan
Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 01:21 WIB

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak

Rabu, 26 November 2025 - 10:25 WIB

Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”

Selasa, 18 November 2025 - 05:53 WIB

BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Berita Terbaru