Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus SA Alias Panjul,Pelaku Tindak Kriminal Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Spread the love

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus SA Alias Panjul,Pelaku Tindak Kriminal Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

Labuhan batu , 26 April 2026 / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 13.30 Wib, Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhan batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu,minggu (26/4/2026)

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan batu adanya pergerakan yang mencurigakan terkait transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H, M.H memerintahkan tim untuk segera menindak lanjuti informasi yang diterima,

PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H.,M.H dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dimana sekira pukul 14.30 Wib, tim Opsnal Polsek Panai hilir menuju lokasi dimaksud dan setibanya dilokasi melihat dua orang laki laki dewasa sedang bertransaksi narkotika, melihat kehadiran petugas kedua orang tersebut bergegas pergi meninggalkan lokasi, sehingga dilakukan pengejaran dimana salah satu berhasil di amankan;

Baca Juga:  Panglima TNI Ikuti Rapat Virtual Bersama Presiden RI Bahas Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, setelah dilakukan penggeledahan badan salah seorang terduga pelaku, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.21 (satu koma dua puluh satu) gram dari tangan kirinya dan uang hasil penjualan sebanyak Rp.160.000-, (seratus enam puluh ribu rupiah), 1(satu) unit handphone Merk Oppo warna hijau tosca, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong ukuran kecil;

Pada saat di interogasi pelaku mengakui 1(satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram merupakan miliknya yang diperolehnya dari Suryadi Penduduk Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan batu akan dijualnya kembali dan yang berhasil sudah dijual sebanyak 1,00 gram;

Kemudian pelaku Sri Anto Alias PANJUL dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut, (JS))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satukan Langkah, Eratkan Kebersamaan untuk Negeri, Yonif TP 852/ABY Bersama Insan Pers
Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga
Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.
Warung Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Berjarak Sekitar 50 Meter dari Sekolah
Tamparan Keras Bagi Institusi Polri Terkhusus Polda Sumut dan Polres Binjai, Arena Adu Ayam milik Codet serta Aan Tantang APH
Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS
Kapolsek Medan Timur Turun ke Sekolah, Seribuan Siswa SMK Imelda Dapat Peringatan Keras soal Tawuran, Narkoba hingga Judi Online
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:19 WIB

Satukan Langkah, Eratkan Kebersamaan untuk Negeri, Yonif TP 852/ABY Bersama Insan Pers

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bitung Hadir di Kecamatan Aertembaga

Senin, 21 September 2026 - 08:41 WIB

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional.

Senin, 21 September 2026 - 03:20 WIB

Warung Diduga Jadi Lokasi Judi Togel, Berjarak Sekitar 50 Meter dari Sekolah

Kamis, 17 September 2026 - 11:51 WIB

Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

Berita Terbaru