Polsek Panai Hilir Polres LabuhanBatu Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sawit Yang Telah Meresahkan Masyarakat
Labuhan batu / antara news. id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib ketika MUHAMMAD ARIP SARAGIH tiba di areal kebun buah kelapa sawit milik orangtuanya yang berada di Dusun I Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dikarenakan sering hilang buah kelapa sawitnya sehingga melakukan pengecekan dilokasi dan melakukan pengintaian dimana sekira pukul 18.00 Wib saksi MUHAMMAD ARIF SARAGIH melihat seorang laki laki dikenal bernama ARIF RAHMAN ALIAS CIAN Penduduk Dusun I Desa Sei Lumut Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, sedang mengegrek buah kelapa sawit. 
Melihat hal itu saksi langsung mempergoki perbuatan pelaku ARIF RAHMAN ALIAS CIAN tersebut hingga pelaku melarikan diri meninggalkan areal kebun dan meninggalkan 1 (satu) buah pisau egrek bergagang bambu yang digunakannya untuk melakukan pencurian, mengingat saksi MUHAMMAD ARIP SARAGIH sendiri, saksi menginformasikan kejadian pencurian tersebut kepada orangtuanya MUHAMMAD YUSRI SARAGIH, atas informasi itu MUHAMMAD YUSRI SARAGIH dan saksi ABADI SITUMEANG bergegas menuju areal kebun, setibanya dilokasi korban dan saksi saksi menelusuri areal kebun dan menemukan 16 (enam belas) janjang buah kelapa sawit hasil curian pelaku dan pisau egrek yang menjadi alat pelaku saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban MUHAMMAD YUSRI SARAGIH,
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya korban membuat laporan pengaduan berikut menyerahkan barang bukti ke Polsek Panai Hilir guna proses hukum selanjutnya;
Setelah diterima pengaduan tersebut, atas perintah Kapolsek Panai Hilir IPTU YUNA HENDRAWAN GULTOM, SH, MH dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B / 15 / IV /2026/SPKT/POLSEK PANAI HILIR/ RES LAB. BATU,Tanggal 14 April 2026, an. Pelapor MUHAMMAD YUSRI SARAGIH, Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : Sp.Sidik / 12 / IV/ 2026 / Reskrim, tanggal 22 April 2026; Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPTU BAMBANG WAHYUDI, SH, MH melakukan Pencarian terhadap para pelaku tindak pidana pencurian tersebut,
Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib tim mengetahui keberadaan pelaku ARIF RAHMAN ALIAS CIAN di Jalan lintas Ujung Batu Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu,dan langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku, dan setibanya tim di lakosi, tiim pun langsung mengamankan pelaku, saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik MUHAMMAD YUSRI SARAGIH, selanjutnya terhadap pelaku ARIF RAHMAN ALIAS CIAN dibawa ke Polsek Panai Hilir guna proses lebih lanjut;
Dari hasil penyidikan perkara, telah ditemukan bukti yang cukup dengan adanya minimal 2 alat bukti berupa Keterangan saksi saksi, dan barang bukti serta keterangan tersangka sehingga terhadap tersangka ARIF RAHMAN ALIAS CIAN dapat dipersangkakan perkara tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dari KUHPidana (JS)















