Mantan Kepala Desa Buket Panjou, Nurussalam Diduga Korupsi APBG

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mantan Kepala Desa Buket Panjou, Nurussalam Diduga Korupsi APBG

 

Aceh Timur/ Antara News.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Geuchik (Kepala Desa) Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur, MH, 42 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).

Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020 sampai dengan 2022 sebesar Rp. 728.855.240,00.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, selama menjabat sebagai Geuchik Gampong Buket Panjou, tersangka yang memegang dan menguasai dana desa yang telah dicairkan kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor perangkat yang diserahkan kepada Kaur Keuangan, sedangkan anggaran yang lainnya dipegang dan dikuasai sendiri oleh tersangka.

“Akibatnya, anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan juga RAB yang telah ada sehingga ada beberapa kegiatan yang telah tersebut dalam APBG dan RAB tidak terlaksana,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Lokasi perjudian jenis ketangkasan tembak ikan dan mesin roulette marak di wilayah hukum Polres Belawan .

Disebutkan, dari keterangan tersangka bahwa anggaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat,” lanjut Adi.

Menurutnya, usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur pada Senin (11/11/2024).

Dari perkara ini petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

“Atas perbuatannya, MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
*103 Orang Terjaring Razia BNN Kota Binjai dan Aparat Gabungan dari 3 Tempat*
Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa
Miliki Sabu, Pria Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba
Sinergi dan respon cepat  , DPW A-PPI Sumut Apresiasi kinerja Kanit Reskrim Medan Area .
Maling Keparat Jarah Usaha Konveksi Sekjen A-PPI Sumut, 4 Mesin Gerinda Raib Digondol!
Lintas 98 Sumut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Dinilai Mulai Mengarahkan Demokrasi Menuju Pemerataan Kesejahteraan
Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Ahmad Anugrah Lubis Desak BNN Berantas Narkoba Di Sumut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:18 WIB

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WIB

*103 Orang Terjaring Razia BNN Kota Binjai dan Aparat Gabungan dari 3 Tempat*

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:23 WIB

Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:57 WIB

Miliki Sabu, Pria Di Tanjung Morawa Diamankan Sat Resnarkoba

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:37 WIB

Sinergi dan respon cepat  , DPW A-PPI Sumut Apresiasi kinerja Kanit Reskrim Medan Area .

Berita Terbaru