Kasus Dugaan Premanisme terhadap Anggota BRN di Pasuruan Naik Sidik, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kasus Dugaan Premanisme terhadap Anggota BRN di Pasuruan Naik Sidik, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah

 

PASURUAN  / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN). Perkembangan terbaru, perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Status penyidikan itu diketahui oleh pelapor bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Pasuruan pada Selasa sore, 30 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Yosia Calvin Pangalela (39), selaku Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Salah satu kuasa hukum Yosia, Suhartono, menjelaskan bahwa status penyidikan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan. Surat tersebut bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu. Penyidik masih memeriksa saksi pelapor. Setelah itu akan memanggil terlapor. Jika seluruh pihak sudah diperiksa, penyidik akan menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” ujar Suhartono, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi, usai bertemu penyidik di Polres Pasuruan.

Meski perkara kliennya telah naik ke tahap penyidikan, Suhartono mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, seharusnya Satreskrim Polres Pasuruan sudah menetapkan tersangka.

“Proses ini tergolong lamban. Kejadian terjadi pada 22 Desember 2025. Harapan kami, setelah laporan dibuat atas dugaan aksi premanisme, sudah ada penangkapan dan penetapan tersangka. Karena belum ada kejelasan, kami akhirnya mendatangi Polres Pasuruan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum berjalan, dan kami menerima SP2HP,” ungkapnya.

Suhartono menegaskan, peristiwa yang dialami kliennya merupakan tindakan premanisme yang harus mendapat perhatian serius. Ia menyebut, anggota BRN saat itu hanya berniat mengambil kembali mobil miliknya sendiri, namun justru mendapat tindakan kekerasan dari lebih dari 50 orang.

“Dari pihak klien kami, banyak yang mengalami luka-luka,” tegas Suhartono.

Pada kesempatan yang sama, Sukardi menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan segera menetapkan dan menahan tersangka. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme.

Baca Juga:  Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

“Klien kami meminta kendaraan itu dikembalikan dengan cara baik-baik. Namun yang terjadi justru tindakan yang mengarah pada aksi premanisme. Polres Pasuruan harus mengusut tuntas perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Sukardi.

Diketahui, dugaan pengeroyokan terhadap anggota BRN tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik BRN mengalami kerusakan.

Atas peristiwa tersebut, Yosia Calvin Pangalela selaku Ketua BRN Jawa Timur melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170. Terlapor dalam kasus ini adalah Komaruddin, dkk.

Menurut tim kuasa hukum BRN Jawa Timur, peristiwa pengeroyokan bermula saat kliennya hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya. Mobil tersebut disewa dari H. Faisol, pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN, sejak Selasa, 16 Desember 2025.

Masa sewa disepakati selama 3 hingga 4 hari dengan tarif Rp450 ribu per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dapat dihubungi. Belakangan diketahui, kendaraan itu berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor kendaraan diganti.

H. Faisol bersama sejumlah anggota BRN kemudian melakukan pencarian hingga menemukan mobil tersebut di wilayah Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemukan, kendaraan itu dikemudikan oleh Ali Ahmad.

Ketika hendak mengambil kembali mobil tersebut, Ali Ahmad diduga menghubungi sekelompok orang yang disebut sebagai kelompok ormas.

“Ali Ahmad cukup lama keluar dari mobil saat diminta. Ketika akhirnya keluar, kunci mobil justru dilempar ke sawah. Tidak lama kemudian, datang lebih dari 50 orang yang melakukan kekerasan terhadap anggota BRN. Akibatnya, banyak anggota BRN mengalami luka-luka dan kendaraan mereka dirusak,” ujar Dodik Firmansyah.

Atas peristiwa tersebut, Dodik Firmansyah mendesak pihak kepolisian agar tidak mengesampingkan dugaan tindak pidana penadahan kendaraan rental dalam penanganan kasus ini. (Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilantik Pimpin Pokdarkamtibmas Halteng, Rosihan Anwar Ajak Masyarakat Rawat Keamanan Berlandaskan Fagogoru
KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
MESKI KURANG ARMADA DAN ANGGOTA, PETUGAS KEBERSIHAN KELURAHAN TANJUNG MERDEKA TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN BAIK
Kapolri Jenderal pol.Listyo Sigit Prabowo digantikan Komjen pol.Suyudi .
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:48 WIB

Dilantik Pimpin Pokdarkamtibmas Halteng, Rosihan Anwar Ajak Masyarakat Rawat Keamanan Berlandaskan Fagogoru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:58 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Berita Terbaru