Kapolsek Simpang Kawat AKP. JT Siregar mendukung program Asta Cita dan Ketetapan Kapolri untuk menutup praktek perjudian ketangkasan tembak ikan.

- Penulis

Minggu, 8 Desember 2024 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Kapolsek Simpang Kawat AKP. JT Siregar mendukung program Asta Cita dan Ketetapan Kapolri untuk menutup praktek perjudian ketangkasan tembak ikan.

 

Asahan/Antaranews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) memberikan apresiasi sangat luar biasa kepada Kapolsek Simpang Kawat Asahan AKP. JT Siregar.

 

AKP. JT Siregar dinilai bertindak cepat dan respon atas laporan masyarakat dengan adanya praktek perjudian ketangkasan tembak ikan di depan SMP Negeri Air batu, Desa Pulo Maria Kecamatan Teluk Dalam  Kabupaten Asahan, Sabtu (07/12/2024) .

 

Berawal dari laporan masyarakat  dengan adanya praktek perjudian ketangkasan tembak ikan ini yang ada didesanya sangat merugikan mereka baik dari segi ekonomi dan rumah tangga.

Apalagi tempatnya sangat berdekatan dengan sekolah SMP Negeri yang dianggap bisa mempengaruhi mental anak anak sekolah yang dikhawatirkan bisa terpengaruh dan ikut turut serta dalam melakukan permainan perjudian tembak ikan.

 

Lanjut seorang warga yang tidak ingin di ketahui identitas nya mengatakan kepada awak media “mesin tembak ikan ini sangat meresahkan kami sebagai ibu ibu disini, biasanya sebelum ada mesin ini suami kami bisa kasih uang belanja lebih buat kami, jajan anak anak juga terpenuhi, sekarang buat belanja harian saja uangnya sudah tidak ada lagi semua habis di buat main judi” terang salah seorang ibu ibu.

 

Sebut saja ibu ETI (nama samaran) “kami takut pak kalau mau komplain karena judi di sini di backup sama aparat pak, kalau pun di tutup biasanya 1 atau 2 hari nanti sudah buka lagi.

Kami sangat berharap kalau ditempat kami ini jangan pernah ada mesin judi seperti ini lah, karena sekarang aja anak anak kami sudah ikut terpengaruh main judi di situ.” Jelasnya.

 

Hal tersebut di benarkan oleh tokoh masyarakat setempat yang identitas nya tidak ingin di sebutkan mengatakan “kalau bisa polisi  bertindak tegas lah pak, ini malah polisi yang takut sama mafia.

Baca Juga:  Kamtibmas Bukan Hanya Tanggungjawab Aparat Keamanan

Buah sawit sekarang sudah tidak bisa lagi kami panen, habis disikat sama para mafia.

Uangnya ya habis kalau gak buat narkoba pasti buat main judi tembak ikan ini lah” hardiknya.

 

Mendengar keterangan dari masyarakat Ketua A-PPI Sumut HD sapaan akrabnya langsung menghubungi Kapolsek Simpang empat melalui via WhatsApp dan mengkonfirmasi mengenai adanya praktek 303 di wilayah hukum nya.

 

Ditempat terpisah Kapolsek AKP JT Siregar menerima laporan dari Ketua A-PPI yang mana di wilayah hukum nya masih ada praktek perjudian jenis ketangkasan tembak ikan.

 

Menanggapi laporan itu AKP JT Siregar segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tempat yang dimaksud, dan segera mengambil tindakan.

Dan akhirnya lokasi perjudian ketangkasan itu bisa ditutup dan diamankan oleh personil Polsek Simpang Kawat.

 

Dengan mendukung program Asta Cita dari Bapak Presiden Prabowo Subianto serta Ketetapan Kapolri dan ketentuan Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolsek berani mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian tembak ikan.

 

 A-PPI Sumut sangat berharap pihak kepolisian menutup tempat itu selamanya bukan hanya 1 atau 2 hari saja sampai suasana aman serta berani menangkap pelaku ( bandar) atau pun pemain yang ada dilokasi. Untuk memberikan efek jera dan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku serta bandar judi yang mana sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 303.

 

Pasal 303 mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku yang mengadakan permainan judi.

Pasal 303 bisa juga mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta bagi pelaku yang ikut serta dalam permainan judi. Tutup nya. (HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi
Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:26 WIB

GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:06 WIB

Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif

Berita Terbaru