Polda Sumut Ungkap Jaringan Mafia Pencurian Kelapa Sawit, Tujuh Tersangka Ditangkap

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Polda Sumut Ungkap Jaringan Mafia Pencurian Kelapa Sawit, Tujuh Tersangka Ditangkap

Medan, / Antara news id 

Tim gabungan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan mafia yang terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di lahan PTPN IV, tepatnya di Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Wilfrid Siregar, S.P., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan perusahaan perkebunan. Polda Sumut telah menahan tujuh orang tersangka, yaitu S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN, yang diduga melakukan pencurian secara sistematis.

“Aktivitas ilegal ini menghasilkan volume pencurian antara 1 hingga 3 ton brondolan sawit per hari”, jelas AKBP Sonny Siregar di Lobby piket Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan, satu orang tersangka lainnya, berinisial SR, telah ditetapkan sebagai DPO, sementara seorang tersangka anak di bawah umur yang berinisial DP menjalani proses diversi. Mereka mencuri brondolan buah kelapa sawit dari lahan PTPN IV Regional II di KSO PTPN IV Kwala Sawit, mencakup Afdeling 5, 6, dan 7 di Desa Banjaran Raya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Kirimkan Tim dan Bantuan Korban Kekerasan Anak di Nias Selatan

Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr. Herwansyah Putra, S.H., M.Si., menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana untuk pelaku pencurian, serta Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 dan Pasal 480 KUHPidana bagi mereka yang terlibat dalam penadahan.

“Hari ini berkas sudah lengkap, ke tujuh tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan”, terang AKBP Herwansyah Putra.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera dan melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di sumatera utara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak
Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan
Konfirmasi tak berbalas , lapak judi Marelan terus berjalan .
Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar
AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga
AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 01:21 WIB

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak

Rabu, 26 November 2025 - 10:25 WIB

Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”

Rabu, 26 November 2025 - 09:08 WIB

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Selasa, 25 November 2025 - 12:55 WIB

Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan

Selasa, 25 November 2025 - 12:19 WIB

Konfirmasi tak berbalas , lapak judi Marelan terus berjalan .

Berita Terbaru