Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Gempur Narkoba, Polres Simalungun dan Polsek Jajaran berhasil Tangkap 10 Tersangka dengan 178 Gr Sabu

 

Simalungun/AntaraNews.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Simalungun berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Selama periode 9 hingga 14 Desember 2024, Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek jajarannya berhasil meringkus 10 tersangka dengan barang bukti beragam jenis narkoba.

 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024) mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita meliputi 178,32 gram sabu-sabu, 135,8 gram daun ganja, dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram.

 

Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun. Dua tersangka, Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56 tahun) dan Julkifli Manik (31 tahun), keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diringkus dengan barang bukti 34,41 gram sabu-sabu siap edar.

 

Pada hari yang sama, Polsek Raya juga berhasil menangkap seorang tersangka, Rikcan Muliadi Damanik (24 tahun), di lokasi Dorsmer Mobil Lingkungan Naga Tongah, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 0,76 gram sabu-sabu.

 

Selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2024, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan penangkapan. Rahdinal Muhdi alias Dinal (35 tahun), seorang wiraswasta, ditangkap di Simpang Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 13,54 gram sabu-sabu dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Transaksi Narkoba di Samping Gereja, Satu Tersangka Diamankan

 

Pada hari yang sama, Satuan Narkoba juga menangkap Tumpal Gultom (50 tahun) di dalam kamar kos di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.  Tumpal Gultom kedapatan memiliki 26,09 gram sabu-sabu dan 135,8 gram ganja.

 

Selain Satuan Narkoba Polres Simalungun, Polsek jajaran juga aktif dalam mengungkap kasus narkoba. Polsek Perdagangan berhasil menangkap Syamsul Purba (52 tahun) pada tanggal 9 Desember 2024 di Huta Nagori IV, Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka diamankan dengan barang bukti 17,92 gram sabu-sabu.

 

Polsek Bosar Maligas juga berhasil menangkap Jumino (37 tahun) pada tanggal 10 Desember 2024 di Huta III Ujung Bayu Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,73 gram sabu-sabu.

 

Di hari yang sama, Polsek Serbelawan berhasil menangkap dua tersangka, Purwandi alias Wandi (34 tahun) dan Rendi Saputra alias Rendi (30 tahun), keduanya penduduk Jalan Melati, Lorong VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Keduanya diamankan dengan barang bukti 0,35 gram sabu-sabu.

 

Terakhir, Polsek Saribu Dolok berhasil menangkap Anggara Situmorang (25 tahun), seorang bandar narkoba, pada tanggal 13 Desember 2024 di depan sebuah rumah di Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 83,52 gram sabu-sabu.

 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak
Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”
BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi
Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
LP WAMI Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Oleh HW Gold Dragon,Naik Tingkat Ke Penyidikan
Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 01:21 WIB

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak

Rabu, 26 November 2025 - 10:25 WIB

Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”

Selasa, 18 November 2025 - 05:53 WIB

BREAKING NEWS: BRUTAL! Dua Warga Luat Unterudang Tertembak Panah, Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti PT Barapala Setelah Polisi Pergi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Berita Terbaru