Diduga Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan melindungi Arini Ruth Yuni Siringoringo yang ditetapkan sebagai tersangka .

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 262.22516; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 262.22516; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Spread the love

Diduga Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan melindungi Arini Ruth Yuni Siringoringo yang ditetapkan sebagai tersangka .

Medan / Antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pemberitaan disalah satu media online terbitan hari Rabu ( 08 /01/2025 ) mengutip ucapan dari salah seorang kuasa hukum bernama Leo yang mengatakan “Kita tidak tau pasti terdakwa benar sakit atau tidak” di nilai sangat melukai perasaan keluarga Doris Fenita br Marpaung.

seorang kuasa hukum seharusnya dapat mengutarakan pendapat sesuai dengan fakta yang ada bukan hanya sekedar melempar opini ke publik sehingga memicu kegaduhan kepada masyarakat yang membacanya ketika mengutarakan pendapatnya dan penilaian nya terhadap seseorang dalam suatu perkara yang ditangani terutama didepan media.

“Kita tidak tau apa motif dari mereka selalu melempar opini ke publik tentang Doris yang selalu menyudutkan nya,” ungkap salah seorang keluarga.

Mereka tidak berusaha mencoba mencari tahu kebenarannya kalau Doris benar sedang dirawat di rumah sakit, jelasnya .

Pada saat awak media ingin mencari tahu kebenaran dari pernyataan seorang PH bernama Leo tersebut ternyata benar kalau Doris Fenita br Marpaung sedang dirawat di salah satu rumah Sakit di Kota Medan.

Menurut keterangan dari pihak medis kalau ibu Doris masuk kerumah sakit ini sejak tanggal (03/01/2025) dengan kondisi yang sangat lemah. Dan sampai sekarang masih mendapatkan perawatan intensif untuk Doris, terang nya.

Untuk itu diminta kepada Kuasa Hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo dan Nur intan br Nababan untuk fokus kepada kliennya yang sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

Diketahui bahwa Arini Ruth Yuni Siringoringo adalah salah seorang ASN di Kantor KPP Pratama Cilandak di Jl. TB Simatupang, Psr Minggu Kota Jakarta Selatan Daerah khusus Jakarta.

Baca Juga:  Gawat Pak Kapolda Ratusan Warga dan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk Bertuliskan “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu

Diminta kepada Dirjen Pajak, inspektorat jenderal pajak dan Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak segera mengevaluasi Arini Ruth Yuni Siringoringo yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan dalam kasus 170 KUHP jo 351 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak harus bisa mematuhi pasal 277 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ada UU ini Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak, Dirjen Pajak dan Irjen Pajak jangan terkesan melindungi pegawai nya yang sedang tersangkut masalah hukum, serta kedepannya Kementrian keuangan perlu mengevaluasi sistem penerimaan pegawai agar kasus kasus yang seperti ini tidak terulang lagi dan mencoreng nama institusi.

Ditempat terpisah pihak keluarga berharap dengan ditetapkannya mereka bertiga menjadi tersangka dan mendapatkan panggilan sebagai tersangka oleh penyidik diharapkan PH Leo bisa menghadirkan para tersangka ke Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatan Arini Ruth Yuni Siringoringo dan Erika Siringoringo.
Yang sebelumnya 2 kali panggilan telah mangkir dari penyidik, jelasnya.

Kita harapkan penyidik bisa menerapkan pasal 22 KUHAP kepada para tersangka yang juga dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 jo 55 yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Pada saat penyidik dikonfirmasi oleh awak media mengatakan “benar Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs sudah ditetapkan menjadi tersangka dan panggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan” terang nya.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pungli ASN Deli Serdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan
Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik
38 Karya Guru Perempuan Se-Sumatera Utara Siap Diluncurkan pada HGN 2025
Upaya Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas, Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2025
Hindari kriminalisasi pendidik , guru di Mandailing Natal berharap kasus diselesaikan secara kekeluargaan .
Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.
Perayaan Hari Ayam dan Telur Nasional (HATN) dan World Egg Day Sukses Digelar di Langkat, Angkat Tema Gizi Terbaik untuk Indonesia Sehat dan Cerdas
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 00:17 WIB

Kasus Dugaan Pungli ASN Deli Serdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Komitmen Pemerintah: Memberantas Narkoba untuk Indonesia yang Lebih Baik

Senin, 27 Oktober 2025 - 02:20 WIB

38 Karya Guru Perempuan Se-Sumatera Utara Siap Diluncurkan pada HGN 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Upaya Tingkatkan Kualitas dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas, Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:49 WIB

Hindari kriminalisasi pendidik , guru di Mandailing Natal berharap kasus diselesaikan secara kekeluargaan .

Berita Terbaru