DESAKAN PENCABUTAN MR SIREGAR MENGUAT, KETEGASAN BUPATI DELI SERDANG DIPERTANYAKAN

- Penulis

Jumat, 5 September 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_34

i

oplus_34

Spread the love

DESAKAN PENCABUTAN MR SIREGAR MENGUAT, KETEGASAN BUPATI DELI SERDANG DIPERTANYAKAN

Deli Serdang , / antara news.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang desakan untuk pemberhentian MR Siregar, PLT Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, semakin menguat dari berbagai pihak. Sorotan tajam kini tertuju pada Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, yang ketegasannya dipertanyakan terkait penanganan kasus ini.

Bupati Asriludin Tambunan dikenal sebagai sosok yang tegas dan tidak segan mencopot pejabat yang melakukan kesalahan. Namun, dalam kasus MR Siregar, ketegasan tersebut seolah menguap. Meskipun dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran kode etik ASN telah dilaporkan 20 hari lalu, MR Siregar masih belum dicopot dari jabatannya.

Pimpinan redaksi media yang menjadi korban pelecehan telah melayangkan somasi kepada MR Siregar, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, Inspektorat Deli Serdang, Kejaksaan Deli Serdang, dan Polresta Deli Serdang.

Pernyataan kontroversial MR Siregar, yang mengutip peribahasa “anjing menggonggong kafilah berlalu,” dinilai merendahkan profesi wartawan dan menunjukkan arogansi kekuasaan. Ia diduga merasa mendapat dukungan dari Bupati dan mengklaim memiliki hubungan keluarga, sehingga merasa aman dari sanksi.

” Saya masih percaya dengan pak Bupati , saya yakin beliau akan mendengarkan aspirasi masyarakat tentang arogansi ASN kepada media , karena selama ini bapak Bupati kita di kenal dekat dan menghormati para pelaku media , ” ujar Hardep .

Baca Juga:  Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah, Minta Mendagri Teruskan

pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan kehormatan ASN serta larangan penyalahgunaan wewenang. Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dapat dikenakan tindakan disiplin termasuk pemberhentian tidak hormat.

Kasus ini bermula dari pemberitaan media online yang menyoroti evaluasi Brigade Pangan (BP) di Deli Serdang. Alih-alih memberikan tanggapan positif, MR Siregar justru melakukan pelecehan terhadap wartawan yang menulis berita tersebut.

Berbagai media online dan cetak telah berulang kali memberitakan desakan pemberhentian MR Siregar dan menyampaikan langsung kepada Bupati Asriludin Tambunan. Namun, hingga saat ini, MR Siregar belum mendapatkan sanksi apapun. Hal ini memicu spekulasi tentang kedekatan MR Siregar dengan Bupati.

Masyarakat berharap Bupati Asriludin Tambunan bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam mengambil keputusan. Reputasi baik yang telah dibangun selama ini jangan sampai tercoreng hanya karena melindungi satu orang. Sikap profesionalisme Bupati sangat dipertanyakan, dan dugaan dikotomi harus dihilangkan dari citra kepemimpinan di Deli Serdang.(HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo
Masyarakat mengkritik tegas pembelaan Gubernur Bobby Nasution terhadap komunitas lari .
AMPP berunjuk rasa di Mabes Polri , tolak banding dan tuntut proses pidana Dedi Kurniawan. 
A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Kapolres Bitung Dampingi Forkopimda Ikuti Panen Raya Jagung Serentak dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Mora Harahap Resmi Kembalikan Berkas Caketum BM PAN 2026–2031
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:55 WIB

Masyarakat mengkritik tegas pembelaan Gubernur Bobby Nasution terhadap komunitas lari .

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

AMPP berunjuk rasa di Mabes Polri , tolak banding dan tuntut proses pidana Dedi Kurniawan. 

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:18 WIB

A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:04 WIB

Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan

Berita Terbaru