Bitung, Sulut | Media Antara-News.id Minggu 9 Agustus 2026 — Dugaan aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi kembali mencuat di wilayah penyeberangan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh, Kota Bitung. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi menggunakan kendaraan jenis Gran Max berwarna hitam yang dikaitkan dengan seorang pemuda berinisial YRN alias Yori Harun. Namun, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Sorotan masyarakat semakin menguat karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya telah diatur pemerintah dan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan. Apabila benar terjadi pengangkutan atau distribusi BBM subsidi di luar peruntukan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu tata kelola distribusi energi bersubsidi. kelurahan pateten tiga kecamatan Aertembaga,
Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas tersebut diduga terlihat di sekitar kawasan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh. Meski demikian, sejumlah pertanyaan penting masih harus dijawab melalui penyelidikan: dari mana BBM tersebut diperoleh, berapa jumlahnya, siapa pemasoknya, ke mana BBM akan dibawa, untuk kepentingan apa, serta apakah kendaraan yang digunakan memiliki dokumen dan legalitas yang sesuai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan semata. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran, aparat perlu menelusuri rantai pasok BBM, termasuk sumber BBM, pihak yang membeli, pihak yang mengangkut, pihak yang menerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penelusuran secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apabila memang terdapat pelanggaran, maka proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Secara hukum, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksana terkait kegiatan pengangkutan, penyimpanan, niaga, dan pendistribusian BBM. Pasal yang tepat baru dapat ditentukan setelah aparat memperoleh fakta, alat bukti, serta mengetahui secara pasti konstruksi peristiwa yang terjadi.
Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga tidak dapat dilakukan secara serampangan. Aparat wajib memastikan terlebih dahulu apakah perbuatan yang diperiksa memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan. Demikian pula ketentuan hukum acara pidana harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku pada saat proses penegakan hukum dilakukan, dengan tetap menjunjung alat bukti yang sah, pemeriksaan yang objektif, serta hak-hak setiap pihak.
Yang menjadi perhatian publik bukan sekadar kendaraan Gran Max hitam yang disebut dalam informasi tersebut, melainkan benang merah distribusi BBM yang diduga terjadi di kawasan dermaga. Bila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat tentu berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Sebaliknya, jika seluruh dugaan tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar tidak terjadi tuduhan liar yang dapat merugikan nama baik seseorang.
TNI-Polri bersama instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan pengecekan secara profesional dan transparan terhadap informasi yang berkembang. Pemeriksaan di lapangan dapat menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan, opini, maupun informasi yang belum terverifikasi.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat untuk mengungkap apakah benar terdapat penyalahgunaan atau pengangkutan Biosolar subsidi di kawasan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh. Nama YRN alias Yori Harun dan kendaraan Gran Max hitam yang disebut dalam informasi ini masih merupakan bagian dari dugaan yang harus diverifikasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Namun apabila tidak terbukti, seluruh pihak wajib menghormati hasil penyelidikan dan tidak menjadikan dugaan sebagai vonis. Hukum harus tajam terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap siapa pun yang diperiksa.
Penulis : Divisi intelejen nasional
Editor : Redaksi















