DIDUGA ADA AROMA BUSUK PENGANGKUTAN BIOSOLAR SUBSIDI DI DERMAGA RUKO–LEMBEH, APARAT DIMINTA TURUN TANGAN

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

‎Bitung, Sulut | Media Antara-News.id Minggu 9 Agustus 2026 — Dugaan aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi kembali mencuat di wilayah penyeberangan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh, Kota Bitung. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan pengangkutan BBM subsidi menggunakan kendaraan jenis Gran Max berwarna hitam yang dikaitkan dengan seorang pemuda berinisial YRN alias Yori Harun. Namun, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

‎Sorotan masyarakat semakin menguat karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya telah diatur pemerintah dan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan. Apabila benar terjadi pengangkutan atau distribusi BBM subsidi di luar peruntukan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu tata kelola distribusi energi bersubsidi. kelurahan pateten tiga kecamatan Aertembaga,

‎Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas tersebut diduga terlihat di sekitar kawasan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh. Meski demikian, sejumlah pertanyaan penting masih harus dijawab melalui penyelidikan: dari mana BBM tersebut diperoleh, berapa jumlahnya, siapa pemasoknya, ke mana BBM akan dibawa, untuk kepentingan apa, serta apakah kendaraan yang digunakan memiliki dokumen dan legalitas yang sesuai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan semata. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran, aparat perlu menelusuri rantai pasok BBM, termasuk sumber BBM, pihak yang membeli, pihak yang mengangkut, pihak yang menerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penelusuran secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apabila memang terdapat pelanggaran, maka proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.

‎Secara hukum, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksana terkait kegiatan pengangkutan, penyimpanan, niaga, dan pendistribusian BBM. Pasal yang tepat baru dapat ditentukan setelah aparat memperoleh fakta, alat bukti, serta mengetahui secara pasti konstruksi peristiwa yang terjadi.

‎Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga tidak dapat dilakukan secara serampangan. Aparat wajib memastikan terlebih dahulu apakah perbuatan yang diperiksa memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan. Demikian pula ketentuan hukum acara pidana harus diterapkan sesuai aturan yang berlaku pada saat proses penegakan hukum dilakukan, dengan tetap menjunjung alat bukti yang sah, pemeriksaan yang objektif, serta hak-hak setiap pihak.

‎Yang menjadi perhatian publik bukan sekadar kendaraan Gran Max hitam yang disebut dalam informasi tersebut, melainkan benang merah distribusi BBM yang diduga terjadi di kawasan dermaga. Bila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat tentu berharap tidak ada pihak yang kebal hukum. Sebaliknya, jika seluruh dugaan tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan agar tidak terjadi tuduhan liar yang dapat merugikan nama baik seseorang.

‎TNI-Polri bersama instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan pengecekan secara profesional dan transparan terhadap informasi yang berkembang. Pemeriksaan di lapangan dapat menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan, opini, maupun informasi yang belum terverifikasi.

‎Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat untuk mengungkap apakah benar terdapat penyalahgunaan atau pengangkutan Biosolar subsidi di kawasan Dermaga Perahu Jonson Ruko–Lembeh. Nama YRN alias Yori Harun dan kendaraan Gran Max hitam yang disebut dalam informasi ini masih merupakan bagian dari dugaan yang harus diverifikasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Namun apabila tidak terbukti, seluruh pihak wajib menghormati hasil penyelidikan dan tidak menjadikan dugaan sebagai vonis. Hukum harus tajam terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap siapa pun yang diperiksa.

Baca Juga:  Lapas Medan Perkuat Sinergi dengan BNNP Sumatera Utara: Akselerasi Tanpa Toleransi untuk Berantas Narkoba

Penulis : Divisi intelejen nasional

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.
Jabat Dirkrimsus Polda Babel, DPW PW FRN Sumut Ucapkan Selamat Pada Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono
Garda Kamtibmas Sumut Ucapkan Terima Kasih kepada Kombes Pol. Nanang Masbudhi Atas Pengabdian Sebagai Irwasda Polda Sumut (Toba 3)
Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81
Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat
Pemuda Karya Nasional Ikut Meriahkan HUT RI ke – 81 dengan Kegiatan Positif
Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat
Dalam Rangka HUT RI Yang Ke 81 PT.Torganda Adakan Upacara Penghibaran Sangsaka Merah Putih Dilapangan SMP Swasta Yadika
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Tokoh Desa Kuta Tengah mengajak masyarakat untuk bersedia di evakuasi demi menjaga keselamatan bersama.

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Jabat Dirkrimsus Polda Babel, DPW PW FRN Sumut Ucapkan Selamat Pada Kombes Pol. Dwi Agung Setiyono

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Garda Kamtibmas Sumut Ucapkan Terima Kasih kepada Kombes Pol. Nanang Masbudhi Atas Pengabdian Sebagai Irwasda Polda Sumut (Toba 3)

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar Menggelegar, Karang Taruna Tampil di Garda Terdepan Sukseskan HUT RI ke-81

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Pesan KH Akhmad Khambali di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Kolaborasi Antara Ulama, Umaro, Polri Dan Umat

Berita Terbaru