BEM Nusantara Soroti Kasus Aseng: Mengapa Tambang PT QSS Tak Tertindak Selama Bertahun-tahun?
Jakarta / antara news.id
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BEM Nusantara menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Ghani Zulkarnaen R. setelah menyampaikan laporan/pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait perlunya penelaahan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepolisian dalam perkara PT QSS. Menurut Ghani, laporan tersebut telah diterima oleh Propam Polri.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS, sebagai tersangka pada 21 Mei 2026. Kejaksaan menyebut PT QSS memiliki IUP, tetapi diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izin dan menjual atau mengekspor hasilnya menggunakan dokumen PT QSS dengan dugaan kerja sama bersama penyelenggara negara. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung pada periode 2017–2025.
Ghani menilai panjangnya periode dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di Kalimantan Barat.
“Pertanyaan kami sederhana: jika dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan ini berlangsung selama bertahun-tahun, bagaimana aktivitas tersebut dapat terus berjalan? Apakah tidak pernah terdeteksi, tidak pernah dilaporkan, atau sebenarnya pernah ditemukan tetapi tidak ditindaklanjuti secara memadai? Pertanyaan-pertanyaan ini yang menurut kami harus dibuka secara terang,” kata Ghani.
BEM Nusantara Soroti Periode Kepemimpinan Polda Kalbar
BEM Nusantara juga menyoroti adanya irisan antara sebagian periode perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung dengan masa kepemimpinan Irjen Pol. Pipit Rismanto sebagai Kapolda Kalimantan Barat.
Menurut Ghani, irisan periode tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya keterlibatan ataupun pembiaran. Namun, hal itu dinilai cukup relevan untuk menjadi objek penelaahan Propam mengenai bagaimana fungsi deteksi, pengawasan, pencegahan, koordinasi, dan penegakan hukum dijalankan selama periode tersebut.
“Kami tidak datang ke Propam untuk memvonis seseorang. Kami meminta institusi Polri sendiri yang memeriksa. Jika memang selama periode tersebut telah dilakukan operasi penertiban, penyelidikan, koordinasi atau tindakan hukum, buka dan jelaskan. Tetapi jika tidak ada langkah yang terukur, tentu publik berhak mempertanyakan mengapa,” ujar Ghani.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pernah terdapat laporan masyarakat, informasi intelijen, operasi penertiban tambang, penyelidikan atau penyidikan, koordinasi dengan instansi pertambangan, maupun tindakan lain berkaitan dengan aktivitas PT QSS.
Isu Pemeriksaan Irjen Pipit oleh Propam Harus Diperjelas
BEM Nusantara juga mencermati pemberitaan mengenai Irjen Pipit Rismanto. Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan memperoleh informasi bahwa mantan Kapolda Kalbar tersebut diperiksa Propam Mabes Polri di tengah pengusutan perkara PT QSS. Namun, sejumlah pemberitaan mencatat belum adanya keterangan resmi Propam mengenai substansi dan perkembangan pemeriksaan tersebut.
BEM Nusantara karena itu meminta Propam memberikan kejelasan kepada publik.
“Sudah berkembang informasi bahwa Irjen Pipit diperiksa Propam. Kalau memang pemeriksaan itu telah dilakukan, kami meminta disampaikan secara transparan kepada publik: sejauh mana prosesnya dan bagaimana tindak lanjutnya, tentu sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu proses hukum. Jangan biarkan ketidakjelasan justru melahirkan spekulasi,” kata Ghani.
Sebaliknya, apabila belum terdapat pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara PT QSS, BEM Nusantara meminta laporan yang telah disampaikan dapat menjadi salah satu bahan bagi Propam untuk melakukan penelaahan sesuai kewenangannya.
Minta Propam Periksa Secara Objektif
Ghani menegaskan bahwa BEM Nusantara tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Permintaan pemeriksaan tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik.
Menurutnya, justru melalui pemeriksaan yang independen dapat diketahui apakah informasi dan dugaan yang berkembang memiliki dasar atau tidak.
“Kalau tidak ada keterkaitan, pemeriksaan yang profesional juga penting untuk menjernihkan persoalan dan melindungi nama baik yang bersangkutan. Tetapi apabila ditemukan korelasi yang kuat, indikasi yang cukup, atau fakta yang relevan, prosesnya harus dilanjutkan tanpa melihat pangkat dan jabatan,” tegas Ghani.
BEM Nusantara juga meminta agar apabila penelaahan awal nantinya menemukan korelasi kuat yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, pimpinan Polri mempertimbangkan tindakan administratif sementara terhadap jabatan atau tugas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sepanjang memiliki dasar hukum dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang.
Langkah tersebut, menurut Ghani, bukan bentuk penghukuman atau kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, melainkan dapat dipertimbangkan apabila memang diperlukan untuk menjamin independensi dan objektivitas pemeriksaan.
Minta Kejaksaan Agung Tidak Berhenti pada Aseng
BEM Nusantara juga mendorong Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan perkara PT QSS berdasarkan bukti yang ditemukan.
Keterangan Kejaksaan yang diberitakan menyebut dugaan penambangan dilakukan di luar wilayah IUP dan hasilnya menggunakan dokumen PT QSS, dengan dugaan kerja sama bersama penyelenggara negara. Bagi BEM Nusantara, aspek tersebut penting didalami untuk mengetahui keseluruhan pihak yang mempunyai peran dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
“Kasus ini jangan berhenti pada siapa pemilik perusahaan. Telusuri siapa yang memberi ruang, siapa yang mengetahui, siapa yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, siapa yang diduga memperoleh manfaat, dan apabila ada aparat yang diduga terlibat, periksa berdasarkan bukti. Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Ghani.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga memuat desakan agar Kejaksaan Agung memeriksa dugaan keterkaitan Irjen Pipit Rismanto. Sampai pada informasi publik yang ditelusuri, pemberitaan tersebut masih menempatkannya sebagai dugaan dan desakan pemeriksaan, bukan sebagai fakta bahwa Irjen Pipit telah terbukti terlibat dalam tindak pidana.
BEM Nusantara: Ini Soal Kepercayaan Publik
BEM Nusantara menilai pengusutan perkara PT QSS bukan semata-mata persoalan satu perusahaan atau satu pejabat. Perkara tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya alam serta integritas institusi penegak hukum.
“Kami ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tegas kepada pengusaha tetapi berhenti ketika menyentuh pejabat atau aparat. Sebaliknya, jangan pula seseorang dihukum oleh opini publik tanpa pembuktian. Periksa, buka faktanya, dan biarkan proses hukum memberikan jawabannya,” pungkas Ghani Zulkarnaen R.
BEM Nusantara menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Propam Polri serta perkembangan penyidikan perkara PT QSS di Kejaksaan Agung. (C.)















