AMPH Soroti Kekacauan Regulasi dan Seleksi Direktur PDAM Payakumbuh, Tegaskan Sedang Siapkan Laporan Resmi

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

AMPH Soroti Kekacauan Regulasi dan Seleksi Direktur PDAM Payakumbuh, Tegaskan Sedang Siapkan Laporan Resmi

Payakumbuh, 28 November 2025 / antara news.id

Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) menilai proses seleksi Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Payakumbuh telah memasuki fase paling krusial dan mengkhawatirkan dari sisi legalitas serta tata kelola pemerintahan. Meskipun tiga nama calon direktur telah diserahkan kepada Wali Kota, pelantikan tidak dapat dilakukan karena Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang menjadi dasar hukum seleksi belum disahkan oleh DPRD Kota Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua AMPH, Ripay, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan regulasi dan buruknya manajemen pemerintahan daerah dalam menangani proses yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Ini gambaran buruk tata kelola. Nama calon sudah masuk ke Wali Kota, namun perangkat hukum yang menjadi dasar pengangkatan justru belum selesai. Bagaimana mungkin seleksi dijalankan ketika Perda sebagai pijakan utamanya belum disahkan?” kata Ripay, Kamis (28/11).

Dugaan Konflik Kepentingan Meningkatkan Sensitivitas Publik

Situasi semakin menjadi sorotan setelah publik mengetahui bahwa salah satu calon direktur disebut-sebut merupakan istri dari ketua partai politik pengusung Wali Kota. Menurut Ripay, fakta ini menuntut kewaspadaan lebih tinggi terkait objektivitas dan independensi proses seleksi.

“Fakta tersebut membuat publik wajar untuk bersikap waspada. Profesionalitas tidak boleh diganggu kedekatan struktural maupun hubungan politis apa pun. Proses yang menyangkut layanan publik harus bebas dari potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa kondisi ini menempatkan Wali Kota dalam posisi dilematis.

“Wali Kota tentu berada dalam tekanan. Di satu sisi ada beban politik masa lalu, tetapi melangkah tanpa dasar hukum yang jelas berarti melanggar aturan. Jika dipaksakan, pelantikan itu berpotensi cacat administrasi,” tegasnya.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Berhasil Memenangkan Pilkada di 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara

Pansel Dinilai Tidak Sah Karena Berdiri di Atas Regulasi yang Belum Ada

AMPH juga menyoroti keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut mereka, tanpa adanya Perda baru yang telah disahkan sebagai dasar hukum, seluruh aktivitas Pansel tidak memiliki legitimasi normatif.

“Ketika dasar hukum yang mengatur mekanisme seleksi belum berlaku, maka seluruh struktur yang dibentuk berdasarkan regulasi itu otomatis kehilangan legalitas. Artinya, keberadaan Pansel juga berada dalam posisi tidak sah secara hukum,” tegas Ripay.

Ia menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 23 — yang telah mengalami perubahan substansial terkait kategorisasi Perumda, jumlah pelanggan, hingga pengaturan direksi — mewajibkan daerah menyesuaikan Perda sebelum membentuk Pansel atau memulai seleksi.

“Jika Pansel berjalan tanpa Perda yang diperbarui, maka seluruh hasilnya dapat dinilai cacat sejak awal. Ini bukan persoalan teknis, tapi persoalan fundamental terkait kewenangan,” tambahnya.

AMPH: Laporan Resmi Sedang Disiapkan

Ketua AMPH itu menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan resmi terkait ketidaktertiban prosedural dalam seleksi ini. Laporan tersebut akan menyertakan analisis regulasi, tahapan seleksi, hingga indikasi pelanggaran administrasi yang muncul karena proses tetap berjalan sementara Perda belum ditetapkan.

“Laporan ini bukan ancaman. Ini bentuk kontrol sosial mahasiswa. Ada tanggung jawab hukum yang harus ditegakkan. Kami tidak ingin PDAM—penyelenggara layanan dasar masyarakat—menjadi korban dari proses yang tidak tertib,” ujar Ripay.

Ia meminta Pemko Payakumbuh untuk menyelesaikan Perda terlebih dahulu sebelum memaksakan pelantikan.

“Pemko harus berdiri di atas aturan, bukan di atas tekanan kepentingan apa pun. Selama Perda belum selesai, tidak ada alasan hukum untuk memaksakan pelantikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilantik Pimpin Pokdarkamtibmas Halteng, Rosihan Anwar Ajak Masyarakat Rawat Keamanan Berlandaskan Fagogoru
KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban
Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
MESKI KURANG ARMADA DAN ANGGOTA, PETUGAS KEBERSIHAN KELURAHAN TANJUNG MERDEKA TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN BAIK
Kapolri Jenderal pol.Listyo Sigit Prabowo digantikan Komjen pol.Suyudi .
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:48 WIB

Dilantik Pimpin Pokdarkamtibmas Halteng, Rosihan Anwar Ajak Masyarakat Rawat Keamanan Berlandaskan Fagogoru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:58 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Advokat Anti-Kleptokrasi Wildan Ansori Nasution soroti perkembangan kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut di Bogor yang dinilai Lamban

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Berita Terbaru