Penyulingan Oli lLegal Di Jalan Raya Curug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang , Seolah sudah Kebal Hukum

- Penulis

Senin, 28 Oktober 2024 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Penyulingan Oli lLegal Di Jalan Raya Curug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang , Seolah sudah Kebal Hukum

Kabupaten Tangerang / Antara news id 

Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah, volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski oli bekas ini dapat dibilang tak berguna lagi, namun berbeda dengan pelaku usaha yang satu ini, hanya dengan cara menyuling dan mendaur ulangnya kembali, maka oli bekas yang tadinya tidak ada harga jualnya berubah menjadi produk yang mempunyai nilai ekonomis.

karena bagi mereka, oli bekas ini dapat menjadi sumber penghasilan dan ladang bisnis yang menjanjikan.

Kendati demikian, tak jarang para pelaku usaha pengolahan oli bekas yang tidak memiliki izin, bahkan diantaranya ilegal alias bodong.

Seperti gudang pengolahan, penyulingan atau daur ulang oli bekas di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga tak berizin atau dapat dibilang ilegal.

Dari hasil pengamatan Awak Media, jika dilihat dari kejauhan gudang semi permanen sekilas biasa-biasa saja, namun setelah ditelisik banyak cairan oli yang berceceran di tanah, Senin (28-10-2024).

Saat penelusuran kami awak media langsung ke lokasi pada Jumat 25 Oktober 2024 sekitar pukul 11.24 wib yg berada di jl.raya curug, desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupten Tangerang, Banten, tidak menemui siapun di lokasi tersebut.namun kami berhasil masuk ke dalam gudang karena gudang tersebut tidak terkunci dan kami berhasil mendokumentasikan beberapa tampilan foto dari peralatan yg berada di gudang tersebut.

Baca Juga:  Apresiasi Aliansi Peduli Anak Deli Serdang atas Penangkapan Oknum Guru Bejat Pelaku Kekerasan Seksual

Sampai berita ini di terbitkan, kami belum berhasil menemui pemilik gudang tersebut untuk di mintai keterangan.

Perlu digaris bawahi, bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Lebih rinci, Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3.

Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup.

Agar dari pihak APH wilayah Polsek Panongan dan Polres setempat agar di tindak lanjuti yang sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan
Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan
Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo
Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .
Masyarakat mengkritik tegas pembelaan Gubernur Bobby Nasution terhadap komunitas lari .
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Berkedok THM . Giliran Gadis Muda Cantik dan pemasok Tak Berkutik
AMPP berunjuk rasa di Mabes Polri , tolak banding dan tuntut proses pidana Dedi Kurniawan. 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:07 WIB

Putusan Mahkamah Agung Telah Dilaksanakan, Eksekusi Pun Telah Usai, Namun Kegiatan Warga KTPHS Masih Tetap Berjalan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

Tidak Terbukti Bersalah 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM Dibebaskan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:56 WIB

Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:51 WIB

Pertikaian di Jermal catut nama Guntur Sahputra , Kuasa hukum bantah dengan tegas, tidak ada keterlibatan kliennya .

Berita Terbaru