Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

 

​TIMIKA, PAPUA  / antara news.id 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktek pemerasan modus dana hibah kembali membakar amarah publik di Kabupaten Mimika. Ketua LSM 2PAM3 berinisial TR diduga kuat menilep dan menyalahgunakan dana hibah APBD 2025 yang dikucurkan Pemkab Mimika melalui Dinas Peternakan. Pencairan dana anggaran rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk pembersihan lahan pakan ternak sapi justru disulap menjadi “sumber bancakan” pribadi.

Narasumber membeberkan ​Fakta di lapangan membongkar kebohongan TR secara telanjang. Meski anggaran hibah sebesar Rp150 juta dari APBD telah dicairkan 100%, pengerjaan pembersihan lahan pakan ternak sapi sebagai syarat utama pengadaan bibit sapi justru terbengkalai. Berdasarkan pengakuan narasumber internal dan bukti lapangan, proyek tersebut masih menunggak utang operasional hingga mencapai Rp95 juta.

​Uang rakyat yang mestinya mengalir untuk kesejahteraan para peternak dan pengembangan ekonomi lokal diduga kuat habis diputar untuk syahwat kepentingan pribadi oknum Ketua LSM 2PAM3 tersebut.

​Tindakan TR tidak hanya mengkhianati marwah Lembaga Swadaya Masyarakat yang seharusnya menjadi kontrol sosial, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan pidana korupsi dan penggelapan dana negara.

Baca Juga:  Dirut PTPN IV ( Palmco ) diminta evaluasi kinerja manager dan APK kebun gunung Pamela .; Bongkar sindikat karyawan dipecat

Terlebih lagi, hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Kesbangpol di kantor LSM 2PAM3, Jalan Cendrawasih, mendapati TR tak mampu menunjukkan dokumen legalitas Kementerian Hukum dan HAM (AHU) memperkuat dugaan bahwa lembaga ini dioperasikan secara ilegal untuk menyedot kas daerah.

​Atas temuan yang benderang dan terang benderang ini, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk mengulur waktu!

​Kapolda Papua dan Kapolres Mimika diminta turun tangan langsung mempercepat penanganan kasus ini tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

​Polres Mimika wajib segera menerbitkan surat panggilan, memeriksa secara intensif, dan menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah APBD.

​Mendesak Inspektorat dan aparat hukum memblokir serta mengusut tuntas aliran dana Rp150 juta yang diuapkan, termasuk menagih pertanggungjawaban atas tunggakan utang Rp95 juta di lapangan.
​Uang APBD adalah uang rakyat Mimika, bukan uang nenek moyang oknum ketua LSM! Jika Polres Mimika lambat bertindak, publik akan menilai ada pembiaran terhadap aksi perampokan uang negara yang dibungkus wujud LSM.

Sampai berita ini di turunkan awak media berusaha mengkonfirmasi TR melalui WhatsApp , diduga tidak berani memberikan tanggapan konfirmasi TR memblokir nomor wartawan media ini .

 

# Bupati Mimika

# Kapolda Papua

# Kapolres Mimika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau
Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil
MESKI KURANG ARMADA DAN ANGGOTA, PETUGAS KEBERSIHAN KELURAHAN TANJUNG MERDEKA TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN BAIK
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Kapolri Jenderal pol.Listyo Sigit Prabowo digantikan Komjen pol.Suyudi .
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
H. Makawi, Ahli Waris H. Abdul Halim bin H. Ali, Apresiasi Respons KPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Headline: Desak Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Korban Dugaan Perampasan Lahan di Rohil Surati Kapolda Riau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tindak Aduan Warga, Dua Lokasi Diduga Sarang Sabu Ternyata Nihil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:19 WIB

MESKI KURANG ARMADA DAN ANGGOTA, PETUGAS KEBERSIHAN KELURAHAN TANJUNG MERDEKA TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN BAIK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Kapolri Jenderal pol.Listyo Sigit Prabowo digantikan Komjen pol.Suyudi .

Berita Terbaru