Peraturan Dievaluasi, Ditjen Bina Adwil Bahas Penguatan Regulasi*

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Peraturan Dievaluasi, Ditjen Bina Adwil Bahas Penguatan Regulasi*

Jakarta / Antara news id 

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Aang Hakam Zuwaidi, memimpin Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan dengan peserta berasal dari Unit Kerja Eselon (UKE) II Pemrakarja lingkup Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Jumat (18/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai upaya untuk memperkuat tugas dan fungsi di bidang urusan dalam negeri, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam bentuk regulasi termasuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai acuan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/LPNK) serta pemerintah daerah terhadap tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang administrasi kewilayahan. Pada kurun waktu tahun 2005-2024 telah diundangkan sebanyak 51 regulasi yang bersifat pengaturan (diluar peraturan menteri dalam negeri mengenai batas daerah) , berupa 7 Peraturan Pemerintah, 4 Peraturan Presiden, dan 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Jalan Sei Sentang Kualuh Hilir butuh perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Labuhan batu Utara dan Provinsi

Dalam sambutannya, Aang Hakam Zuwaidi menyampaikan bahwa “Terhadap keseluruhan peraturan tersebut, perlu dilakukan analisis dan evaluasi karena masih terdapat beberapa peraturan yang besifat pengaturan (regeling) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Aang.

“Perlu dilakukan pencermatan terhadap berbagai peraturan yang besifat pengaturan (regeling) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambah Aang.

Agenda lainnya yang menjadi fokus pembahasan adalah terhadap 9 target penyelesaian rancangan peraturan menteri dalam negeri bidang administrasi kewilayahan tahun 2024 dengan progres penyusunan sebanyak 7 rancangan peraturan menteri dalam negeri secara kuantitaif 80% telah terselesaikan, dan 2 peraturan menteri dalam negeri sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang akan terselesaikan sampai dengan akhir Desember 2024.

Agenda ini dilaksanakan sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri untuk terus membantu Presiden dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah, sehingga perlu diklasifikasikan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Unit Truk Di Aman kan Tim Gabungan Deninteldam I/BB Dan Satgas Intelstrat BAIS TNI
Acek Kusuma Pimpin Aksi APMP Jatim, Kejari Surabaya Didesak Percepat Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo
Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan
Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo
Masyarakat mengkritik tegas pembelaan Gubernur Bobby Nasution terhadap komunitas lari .
AMPP berunjuk rasa di Mabes Polri , tolak banding dan tuntut proses pidana Dedi Kurniawan. 
A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:30 WIB

Dua Unit Truk Di Aman kan Tim Gabungan Deninteldam I/BB Dan Satgas Intelstrat BAIS TNI

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Acek Kusuma Pimpin Aksi APMP Jatim, Kejari Surabaya Didesak Percepat Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Skandal Lahan PIC Menguak! Kades Sampali Mengaku Tak Pernah Dilibatkan, Kejati Sumut Diminta Turun Tangan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:56 WIB

Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:55 WIB

Masyarakat mengkritik tegas pembelaan Gubernur Bobby Nasution terhadap komunitas lari .

Berita Terbaru