Peraturan Dievaluasi, Ditjen Bina Adwil Bahas Penguatan Regulasi*

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Peraturan Dievaluasi, Ditjen Bina Adwil Bahas Penguatan Regulasi*

Jakarta / Antara news id 

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Aang Hakam Zuwaidi, memimpin Rapat Monitoring Asistensi dan Evaluasi Pengendalian Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Bina Administrasi Kewilayahan dengan peserta berasal dari Unit Kerja Eselon (UKE) II Pemrakarja lingkup Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Jumat (18/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai upaya untuk memperkuat tugas dan fungsi di bidang urusan dalam negeri, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam bentuk regulasi termasuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai acuan bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/LPNK) serta pemerintah daerah terhadap tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang administrasi kewilayahan. Pada kurun waktu tahun 2005-2024 telah diundangkan sebanyak 51 regulasi yang bersifat pengaturan (diluar peraturan menteri dalam negeri mengenai batas daerah) , berupa 7 Peraturan Pemerintah, 4 Peraturan Presiden, dan 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Dianiaya Saat Liputan! Dua Jurnalis Medan Diperiksa Polisi, Pelaku Diduga Suruhan PT Universal Gloves (UG)

Dalam sambutannya, Aang Hakam Zuwaidi menyampaikan bahwa “Terhadap keseluruhan peraturan tersebut, perlu dilakukan analisis dan evaluasi karena masih terdapat beberapa peraturan yang besifat pengaturan (regeling) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Aang.

“Perlu dilakukan pencermatan terhadap berbagai peraturan yang besifat pengaturan (regeling) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambah Aang.

Agenda lainnya yang menjadi fokus pembahasan adalah terhadap 9 target penyelesaian rancangan peraturan menteri dalam negeri bidang administrasi kewilayahan tahun 2024 dengan progres penyusunan sebanyak 7 rancangan peraturan menteri dalam negeri secara kuantitaif 80% telah terselesaikan, dan 2 peraturan menteri dalam negeri sedang proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang akan terselesaikan sampai dengan akhir Desember 2024.

Agenda ini dilaksanakan sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri untuk terus membantu Presiden dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah, sehingga perlu diklasifikasikan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.
Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana
Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.
Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .
Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi
Bumi Anoa Nusantara Festival Usung Mangkasara’ Molulo 2026 Sinergi AMBA SULTRA dan Lembaga Adat Kerajaan Gowa di Kota Makassar
Menyongsong Indonesia Emas 2045 , Ketua DPW APPI Sumut sampaikan pesan kebangsaan di HUT RI Ke-81
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 04:44 WIB

Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.

Senin, 7 September 2026 - 00:54 WIB

Diduga Oknum Ketua 2PAM3 Mimika dan Oknum TL Menyalahgunakan Dana Hibah.

Selasa, 1 September 2026 - 11:29 WIB

Soroti Dugaan Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Kini Dituding Memeras: Ia Pertanyakan Peran Oknum Wartawan dan Aliran Dana

Senin, 31 Agustus 2026 - 02:05 WIB

Tidak Terbukti Curi Timbunan . Bupati Gowa Berkunjung Di Kediaman ILYAS SITABA.

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Dugaan peredaran obat daftar G di Palopo dan Luwu Raya , Polres Palopo dan Polda Sulsel di minta lakukan pemeriksaan terhadap SHT .

Berita Terbaru