Diduga, Skandal BBM Bio Solar di Bitung: Mafia BBM Dituding Libatkan Oknum Kebal Hukum

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung, Sulawesi Utara Sulut | Antara-news.id —  Minggu, 15-02-2026. Skandal dugaan aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar kembali menjadi sorotan publik di Kota Bitung dan sekitarnya. Isu yang beredar di tengah masyarakat serta pemberitaan sejumlah awak media menyebut adanya kegiatan pengisian BBM solar ke kapal-kapal ikan yang sandar di Dermaga Sari Cakalang. Sabtu, 14 -02-2026. Malam

Kegiatan tersebut disebut-sebut menggunakan badan usaha bernama PT Nusantara Geo Energi Indonesia. Aktivitas pengisian BBM ini dikaitkan dengan dugaan distribusi dari gudang di wilayah Kema 1 Jaga 8, Kabupaten Minahasa Utara, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada Desember lalu.

Sejumlah narasumber menyampaikan bahwa truk tangki BBM bertuliskan “Agen BBM Industri Transportir” terpantau keluar dari Tol Kauditan menuju Kema dan masuk ke lokasi gudang yang pernah menjadi perhatian publik. Informasi ini kemudian memicu pertanyaan lanjutan terkait alur distribusi hingga ke dermaga di Bitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik pun mempertanyakan apakah pihak pengelola Dermaga Sari Cakalang telah mengetahui dan memberikan izin atas aktivitas pengisian BBM tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, PT Sari Cakalang disebut sebagai pemilik dermaga, yang dikaitkan dengan nama Hengky Honandar selaku Wali Kota Bitung.

Sejumlah elemen masyarakat meminta klarifikasi terbuka dari pihak pengelola dermaga maupun Pemerintah Kota Bitung untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Bitung, agar melakukan pengecekan dan penelusuran guna memastikan apakah kegiatan distribusi BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Masyarakat juga meminta kepada TNI-Polri untuk menangkap mafia (BBM) bio solar yang diduga ditunggangi oleh oknum berinisial (FL) alias Frenli, yang disebut-sebut kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar (kategori VI) berdasarkan Pasal 55 dan 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dugaan aktivitas distribusi BBM bio solar ini melemahkan simbol negara dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta kepastian hukum di wilayah Kota Bitung.

Baca Juga:  40 Petugas ASP Divre I Sumut Diperiksa Tes Narkoba

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pengelola dermaga terkait dugaan aktivitas tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Aroma busuk yang menuai kembali di Dermaga Sari Cakalang ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Harapan masyarakat adalah agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada lagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Tutupnya,” red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Restrukturisasi Ormas di Simalungun: Zulkarnain Sinaga Resmi Pimpin DPC PP 59
Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta
Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY
Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi
Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026
Ibadah Paskah di Makawidey, Khadim Pdt Romi Kindangen Pimpin
Tawuran Berujung Penjarahan dan Teror Pembakaran, Respons Kapolres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan,Publik Bandingkan dengan Era Josua Tampubolon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 03:05 WIB

Restrukturisasi Ormas di Simalungun: Zulkarnain Sinaga Resmi Pimpin DPC PP 59

Jumat, 17 April 2026 - 10:40 WIB

Penutupan Diklat Kepamongprajaan Angkatan I-VI Tahun 2026 di Jakarta

Kamis, 16 April 2026 - 07:45 WIB

Kolonel Marvill Pimpin Sertijab Komandan KRI Kakap-811, Mayor Laut Haruman Ari Alfaizal Pimpin

Minggu, 12 April 2026 - 01:57 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Jumat, 10 April 2026 - 10:54 WIB

Pengukuhan DPP BARA HATI Indonesia Digelar di Aula Siantar Hotel, Tekankan Solidaritas dan Transparansi

Berita Terbaru