Diduga, Skandal BBM Bio Solar di Bitung: Mafia BBM Dituding Libatkan Oknum Kebal Hukum

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung, Sulawesi Utara Sulut | Antara-news.id —  Minggu, 15-02-2026. Skandal dugaan aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar kembali menjadi sorotan publik di Kota Bitung dan sekitarnya. Isu yang beredar di tengah masyarakat serta pemberitaan sejumlah awak media menyebut adanya kegiatan pengisian BBM solar ke kapal-kapal ikan yang sandar di Dermaga Sari Cakalang. Sabtu, 14 -02-2026. Malam

Kegiatan tersebut disebut-sebut menggunakan badan usaha bernama PT Nusantara Geo Energi Indonesia. Aktivitas pengisian BBM ini dikaitkan dengan dugaan distribusi dari gudang di wilayah Kema 1 Jaga 8, Kabupaten Minahasa Utara, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada Desember lalu.

Sejumlah narasumber menyampaikan bahwa truk tangki BBM bertuliskan “Agen BBM Industri Transportir” terpantau keluar dari Tol Kauditan menuju Kema dan masuk ke lokasi gudang yang pernah menjadi perhatian publik. Informasi ini kemudian memicu pertanyaan lanjutan terkait alur distribusi hingga ke dermaga di Bitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik pun mempertanyakan apakah pihak pengelola Dermaga Sari Cakalang telah mengetahui dan memberikan izin atas aktivitas pengisian BBM tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, PT Sari Cakalang disebut sebagai pemilik dermaga, yang dikaitkan dengan nama Hengky Honandar selaku Wali Kota Bitung.

Sejumlah elemen masyarakat meminta klarifikasi terbuka dari pihak pengelola dermaga maupun Pemerintah Kota Bitung untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Bitung, agar melakukan pengecekan dan penelusuran guna memastikan apakah kegiatan distribusi BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

Masyarakat juga meminta kepada TNI-Polri untuk menangkap mafia (BBM) bio solar yang diduga ditunggangi oleh oknum berinisial (FL) alias Frenli, yang disebut-sebut kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar (kategori VI) berdasarkan Pasal 55 dan 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dugaan aktivitas distribusi BBM bio solar ini melemahkan simbol negara dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta kepastian hukum di wilayah Kota Bitung.

Baca Juga:  Kapolsek Tanah Jawa Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Maraknya Penggunaan Knalpot Blong yang Mengganggu

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pengelola dermaga terkait dugaan aktivitas tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Aroma busuk yang menuai kembali di Dermaga Sari Cakalang ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Harapan masyarakat adalah agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada lagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Tutupnya,” red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Akibat Kegiatan Tablik Akbar  Kepsek SDN 117866 Pernantian Meliburkan Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar
Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun
Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi
Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal
Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal
Kegiatan Sosperda Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Warga dengan Antusias
PP59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah
PT. Torganda Perkebunan Tahuan Ganda Aek Korsik Lakukan Rutinitas Perbaikan Ruas Jalan Utama Aek Korsik Mengarah Padang Halaban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:05 WIB

Diduga Akibat Kegiatan Tablik Akbar  Kepsek SDN 117866 Pernantian Meliburkan Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:31 WIB

Komandan Garda Kamtibmas Indonesia Provinsi Sumatera Utara Memberikan SK Kepengurusan Garda Kamtibmas Indonesia Kab. Simalungun

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Papan Identitas Proyek Drainase Rp1 Miliar di Deli Serdang Dinilai Belum Lengkap dan Belum Penuhi Standar SOP Transparansi

Rabu, 22 Juli 2026 - 02:48 WIB

Akibat Warga Desa Aek Korsik Kembali Lakukan Aksi Blokade Jalan,Kegiatan Pemerimaan TBS Luar Tak Kunjung Kembali Normal

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:14 WIB

Diam Seribu Bahasa! SDAMBK Deli Serdang Bungkam Disoal Pemenang Proyek, Diduga Lindungi Pemborong Nakal

Berita Terbaru