Dapat Keadilan Hukum Pemegang Hak, PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Pembantah Eksekusi Obyek Dibelakang SPBU Sesuai Putusan No. 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dapat Keadilan Hukum Pemegang Hak, PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Pembantah Eksekusi Obyek Dibelakang SPBU Sesuai Putusan No. 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp

Medan/AntaraNews.id

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan bantahan terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 569/Tanjung Anom. Hasil Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp pada Selasa, 26 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pembantah, Razali Husein, adalah pemilik sah tanah yang termasuk dalam Akta Jual Beli Nomor 26/2016 dan Surat Hak Guna Bangun No. 569/Tanjung. Majelis hakim juga memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 15/Pdt.Eks/2022/PN.Lbp hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum Razali Husein, Dedi Ismanto, S.H., M.Kn., dan Pettrus Oberlin Laoli, S.H., dari Law Firm D I P O L & Partners, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan,” ujar Dedi Ismanto kepada wartawan, Kamis (28/11/2024) di Medan.

Dedi menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang adil bagi kliennya.

Baca Juga:  PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan dapat dicapai ketika hukum ditegakkan dengan profesionalisme,” tambahnya.

Selaku Kuasa hukum Razali Husein, Dedi menjelaskan selain itu, majelis hakim juga menghukum Terbantah I, Ir. Rosman Ali Nasution, dan Terbantah II, Alm. Symasuddin, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.294.000. Gugatan lain di luar putusan ini ditolak oleh majelis hakim.

Dengan adanya putusan ini, Dedi berharap semua pihak dapat menghormatinya, meskipun masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap semua pihak mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya menegaskan.

Perkara ini bermula dari keberatan terhadap eksekusi tanah milik Razali Husein, yang terletak di belakang SPBU. Tanah tersebut berbatasan dengan pagar batu di sebelah utara, SPBU dan jalan di sebelah barat, jalan kolam pancing di sebelah selatan, dan pagar batu di sebelah timur.

Dedi berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran penting dalam menegakkan supremasi hukum.

“Bahwa Keadilan telah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan mengabulkan sebagian gugatan bantahan kami, terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, dan keputusan ini sangat memberikan kepercayaan kepada masyarakat kedepan, bahwa hukum masih berjalan sesuai koridornya,” tutup Dedi Ismanto.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak
Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”
Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan
Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gulung Pengedar Sabu di Pasar 4 Marelan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:59 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Kamis, 27 November 2025 - 01:21 WIB

Ketua Forum Bela Negara Sulut Kecam Diduga, Pemotongan Kapal Ilegal, Desak Pihak Berwenang Bertindak

Rabu, 26 November 2025 - 10:25 WIB

Korban Pengeroyokan Babak Belur di Polsek Pancur Batu tuntut keadilan , Adi Lubis: “Hukum Jangan Seperti Pesanan!”

Selasa, 25 November 2025 - 12:55 WIB

Diduga, Aroma Busuk di Bitung: Pemotongan Kapal Tongkang Ilegal dan Dampaknya bagi Lingkungan

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Forum mitra pengemudi Sumut apresiasi gebrakan Kapolrestabes Medan sikat kejahatan.

Berita Terbaru