Dapat Keadilan Hukum Pemegang Hak, PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Pembantah Eksekusi Obyek Dibelakang SPBU Sesuai Putusan No. 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Dapat Keadilan Hukum Pemegang Hak, PN Lubuk Pakam Kabulkan Gugatan Pembantah Eksekusi Obyek Dibelakang SPBU Sesuai Putusan No. 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp

Medan/AntaraNews.id

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan bantahan terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 569/Tanjung Anom. Hasil Keputusan tersebut tertuang dalam putusan nomor 117/Pdt.Bth/2024/PN.Lbp pada Selasa, 26 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pembantah, Razali Husein, adalah pemilik sah tanah yang termasuk dalam Akta Jual Beli Nomor 26/2016 dan Surat Hak Guna Bangun No. 569/Tanjung. Majelis hakim juga memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 15/Pdt.Eks/2022/PN.Lbp hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum Razali Husein, Dedi Ismanto, S.H., M.Kn., dan Pettrus Oberlin Laoli, S.H., dari Law Firm D I P O L & Partners, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan,” ujar Dedi Ismanto kepada wartawan, Kamis (28/11/2024) di Medan.

Dedi menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang adil bagi kliennya.

Baca Juga:  Supir truk BBM Pertamina diduga bekerja sama dengan mafia minyak siong di Jl. Binjai KM 16

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan dapat dicapai ketika hukum ditegakkan dengan profesionalisme,” tambahnya.

Selaku Kuasa hukum Razali Husein, Dedi menjelaskan selain itu, majelis hakim juga menghukum Terbantah I, Ir. Rosman Ali Nasution, dan Terbantah II, Alm. Symasuddin, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.294.000. Gugatan lain di luar putusan ini ditolak oleh majelis hakim.

Dengan adanya putusan ini, Dedi berharap semua pihak dapat menghormatinya, meskipun masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap semua pihak mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya menegaskan.

Perkara ini bermula dari keberatan terhadap eksekusi tanah milik Razali Husein, yang terletak di belakang SPBU. Tanah tersebut berbatasan dengan pagar batu di sebelah utara, SPBU dan jalan di sebelah barat, jalan kolam pancing di sebelah selatan, dan pagar batu di sebelah timur.

Dedi berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran penting dalam menegakkan supremasi hukum.

“Bahwa Keadilan telah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan mengabulkan sebagian gugatan bantahan kami, terkait eksekusi tanah seluas 2.121,72 m² di Desa Tanjung Anom, dan keputusan ini sangat memberikan kepercayaan kepada masyarakat kedepan, bahwa hukum masih berjalan sesuai koridornya,” tutup Dedi Ismanto.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja
Modus Estafet Terbongkar! 928 Gram Sabu Gagal Terbang dari Kualanamu ke Jakarta
403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar
Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara
Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut
Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
Lapas Pemuda Kelas III Langkat Langsung Menindaklanjuti Informasi Dugaan Potensi Aktivitas Ilegal
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:34 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

403 Kasus Narkoba Dibongkar, Polresta Deli Serdang Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pengedar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Catut Nama Penyidik Narkoba Rp200 Juta, DPW A-PPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Diduga “Jual Janji” Bebaskan Tahanan Narkoba Rp200 Juta, Oknum Pengacara  Resmi Dipolisikan ke Polda Sumut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 03:47 WIB

Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

Berita Terbaru