Tim Hukum Ridha-Rani Besok Sidang PHP Walikota Medan di Mahkam

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Tim Hukum Ridha-Rani Besok Sidang PHP Walikota Medan di Mahkamah Konstitusi

Medan / Antara news.id

Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ridha Dharmajaya – Abdul Rani SH Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan⁩ yang diwakilkan tim kuasa hukum akan bersidang Rabu (8/1/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda pertama atau acara pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan Selasa (7/1/2025) di Sekretariat Tim Hukum .

Berani ketika memberikan keterangan pers dalam rangka persiapan menghadapi tahapan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Walikota Kota Medan 2024 dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Rion yang juga salah seorang Tim Hukum ridha orang itu menjelaskan bahwa PHP Walikota Medan telah dicatat dalam Buku Registrasi Peraka Konstitusi Elektronik (e-BRPK) nomor 220/PHPU/.WAKO-XXIII/2025 dan telah dipanggil Untuk bersidang sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor 4/Sid.Pend/PKPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tertanggal 06 Januari 2025.

Baca Juga:  Praktisi Hukum dan Akademisi Sumut menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah tepat Pemerintah

“Tim Hukum Ridha-Rani yang dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang SH, MHum telah mempersiapkan segala sesuatu, termasuk dengan ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan itu,” tegas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

Ketika ditanya apa harapan dalam persidangan, Rion menyampaikan harapan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat memahami harapan masyarakat yang akibat bencana banjir tidak dapat memberikan hak pilihnya agar dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang. “Bawaslu harus berlaku jujur dan berpihak kepada kepentingan hukum dan masyarakat sehingga tujuan Pemilu dapat tercapai sebagaimana mestinya,” ujar Rion mengakhiri (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel antara-news.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian
Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan
Seorang Ibu di Binjai Memohon ke Negara Karna Anaknya Di Penjara Di Pnhom Penh Kamboja
Cipayung Plus Kota Medan Kawal Kasus Tindakan Represif Aparat Polrestabes Medan Terhadap Mahasiswa
pimpinan Komisariat HIMMAH SE – Kawasan UMN AL- Wasliyah Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan
Praktisi Hukum dan Akademisi Sumut menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah tepat Pemerintah
Bandung Campus Update Tahun 2026 Dibanjiri Belasan Ribu Pelajar Kelas XII SMA/K
Al-Washliyah Medan Tegaskan Tidak Pernah Ajarkan Kader Langgar Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:09 WIB

Disuruh makan T*i dan di siram air kencing , korban penganiayaan dan penyekapan meminta keadilan dari kepolisian

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:53 WIB

Polres Bitung Salurkan Bantuan ke Masjid Al Muttaqien, Wujud Kepedulian dan Kemanusiaan

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:01 WIB

Cipayung Plus Kota Medan Kawal Kasus Tindakan Represif Aparat Polrestabes Medan Terhadap Mahasiswa

Senin, 23 Februari 2026 - 09:28 WIB

pimpinan Komisariat HIMMAH SE – Kawasan UMN AL- Wasliyah Apresiasi Kinerja 100 Hari Kapolrestabes Medan

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:56 WIB

Praktisi Hukum dan Akademisi Sumut menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah tepat Pemerintah

Berita Terbaru